Kubu Moeldoko Santai Tanggapi Gugatan di PN Jakpus

Editor: Nike
Foto: Istimewa

JALURNEWS.COM, Jakarta – Kubu partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara menanggapi santai gugatan yang diajukan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Kita hormati proses hukumnya saja di pengadilan nanti. Ketua umum kami pak Moeldoko telah mengajarkan tata cara berdemokrasi yang baik. Jika, mereka tidak terima silahkan digugat di pengadilan. Itu adalah hak mereka,” kata kader partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Azwardi Azwir Piliang kepada wartawan Sabtu 13 Maret 2021.

Lebih lanjut Edi sapaan akrabnya menegaskan, jika KLB partai Demokrat di Deli Serdang adalah sah dan konstitusional.

“Justru kami anggap Kongres V partai Demokrat tahun 2020 lalu cacat hukum. Kami anggap Kongres partai Demokrat yang telah menetapkan AHY jadi Ketua umum hanya kaleng-kaleng,” tegas Edi.

Dirinya yakin, majelis hakim PN Jakpus nantinya akan menolak seluruh gugatan yang diajukan AHY Cs.

“Kami tetap yakin jika PN Jakpus akan obyektif dalam melihat perkara ini. Maka itu kami yakin gugatan kubu sana akan ditolak,” pungkas Edi.

Kemarin, PN Jakarta Pusat, telah menerima berkas gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk 10 tergugat, yang di antaranya adalah Jhoni Allen dan Damrizal.

“Sudah (berkas diterima, red) dan bisa diakses di SIPP PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Pengurus pusat Partai Demokrat beserta tim kuasa hukumnya melayangkan gugatan terhadap penyelenggara kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang digelar Minggu lalu (5/3).

Dalam berkas gugatan ada 10 orang yang digugat dan sebagian besar mereka adalah mantan kader Partai Demokrat, kata Kepala Bidang Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat.

Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto, yang ditemui usai melayangkan gugatan, belum berkenan menyebut seluruh nama tergugat. Walaupun demikian, ia menyebut nama beberapa politisi seperti Jhoni Allen dan Darmizal.

“Pokoknya, saya kasih clue-nya aja, sebagian besar dari mereka (adalah) yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi. Yang pasti, Jhoni Allen, Darmizal, yang lain-lain disebut kemudian,” terang Bambang.

Berita Terkait