Kejati Kepri Sita Barang Bukti Penyimpangan Izin Usaha Tambang Sebesar Rp: 8 Milyar Lebih

Editor: Nike
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau HARI SETIYONO, SH.MH. didampingi Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kasi Penerangan Hukum gelar Konferensi Pers terkait pelaksanaan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Pinang atas penyitaan barang bukti uang, foto Penkum Kejati Kepri untuk jalurnews.com

JALURNEWS.COM, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau HARI SETIYONO, SH.MH. didampingi Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kasi Penerangan Hukum gelar Konferensi Pers terkait pelaksanaan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Pinang atas penyitaan barang bukti uang yang dimohonkan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi, Rabu 17 /3/ 2021, sekira pukul 08.00 WIB, di Tanjungpinang Kepulauan Riau.

Penyimpangan izin usaha pertambangan operasi produksi tahun 2018-2019 di Propinsi Kepulauan Riau yang jumlahnya sebesar Rp. 8.035.267.524,00 (delapan milyar tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).

Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan operasi produksi tahun 2018-2019 di Propinsi Kepulauan Riau dengan terdakwa 12 (dua belas) orang dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 31.856.348.226,90 (Tiga Puluh satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Sen) yang saat ini masih menunggu putusan hakim diperoleh fakta adanya aliran dana kepada saksi FERDI YOHANES selaku pemilik lahan tambang, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-34/L.10/Fd.1/02/2021 tanggal 26 Februari 2021.

 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menerima pengembalian uang secara sukarela dari saksi FY sebesar Rp. 7.590.778.904,00 (tujuh milyar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah) yang kemudian oleh penyidik disita dan dimohonkan izin sitanya kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Pinang dan Ketua Pengadilan menyetujui dengan mengeluarkan penetapan sita  Nomor : 7/Pen.Pid Sus.Tpk/2021/ PN.Tpg, tanggal 08 Maret 2021.

Selain itu, Penuntut Umum dalam perkara tersebut juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa JUNAIDI sebesar Rp. 165.008.620. (Seratus Enam Puluh Lima Juta Delapan ribu Enam ratus Dua Puluh Rupiah) dan menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa BOBBY SATYA KIFANA sebesar Rp. 279. 480.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau adalah sebesar  Rp. 8.035.267.524,00 (delapan milyar tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dengan tertib dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.(*)

(Red)

Sumber: KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

Berita Terkait