JALURNEWS.COM, Palangkaraya – Aktifitas kerja pegawai di Kantor Komisi Penanggulangan Aids (KPA), Provinsi Kalimantan Tengah, di Jl. Ir.Djuanda No.01 Palangkaraya, Kalimantan Tengah terhambat.
Kondisi tersebut terjadi karena jaringan listrtik ke kantor itu diputus oleh petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Palangkaraya, sejak bulan Februari 2021.
“Sudah lebih sebulan sejak bulan Februari, diputuskan PLN jaringan listrik di kantor ini. Karena menunggak bayar rekening,”ujar salah seorang Staff Pegawai kantor itu yang enggan menyebut namanya.
Sementara itu, Rusini Anggen, SH, MSi, saat ditemui, Senin, (22/3) di kantor KPA Provinsi, kepada Wartawan mengatakan, dirinya blm menerima Surat Keputusan (SK) Kepala Seketariat KPA, sehingga belum bisa melaksanakan tugas.
“Memang saya sudah empat tahun sebagai Kepala Seketariat KPA Provinsi Kalimantan Tengah ini. Namun untuk tahun 2021 ini, SK saya belum diperpanjang. Setiap tahun SK harus diperpanjang,” ucapnya.
Penulis: Jowni Alexander