Polres Tanah Karo Mengamankan Jakpot Ikan-ikan di Kabanjahe

Editor: Nike
Tersangka dan Barang Bukti. Foto : Mapolres Tanah Karo.

JALURNEWS.COM, Karo – Diduga tidak mengindahkan instruksi Kapolres Karo, seorang wanita penjaga mesin perjudian jenis tembak ikan di Jalan Sudirman, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di kedai kopi Tarigan belakang Plaza Kabanjahe, berikut barang buktinya berhasil diringkus Tim Opsnal Polres Tanah Karo, Sabtu (20/03/2021) sekira pukul 22:40 WIB.

“Kita akan komitmen terus menindak siapapun pelakunya yang secara sengaja melakukan praktek perjudian di wilayah hukum kita,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Adrian Rizky Lubis melalui Kanit IV Judisila Ipda Martan Sitepu kepada awak media, Senin (23/03/2021) di Kabanjahe.

Pelaku diketahui seorang wanita yang bertugas menjaga mesin perjudian tembak ikan ini berinisial IB (25), penduduk Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan satu unit mesin gamezone tembak ikan, satu chip untuk mengisi koin dan uang Rp1.050.000. (satu juta lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan chip dan hadiah kepada pemain.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku sangat resah dengan kegiatan perjudian di wilayah itu. Kapolres Karo memerintahkan Kasatreskrim dan diteruskan Kanit Judisila Ipda Martan Sitepu bersama anggota Opsnal segera terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari lokasi tim berhasil mengamankan pelaku dan mesin perjudian yang dilaporkan masyarakat. Guna menindaklanjuti penangkapan itu, tim segera membawa pelaku dan mesin ke Komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengungkap pemilik mesin perjudian, jelas Martan.

Penulis: Boby Haryanto/tim

Berita Terkait