Diikuti 150 Peserta, Ajiep Padindang Laksanakan Seminar Ketahanan Budaya di Kabupaten Bone

Editor: Nike

JALURNEWS.COM, Bone – Anggota MPR RI Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM., melaksanakan Seminar Empat Pilar Kebangsaan MPR RI dengan tema “Pemajuan Budaya Bugis Memperkuat Ketahanan Budaya Nasional” di Kabupaten Bone. Seminar dilaksanakan di Baruga Maccoppo Tellue Jl. Sungai Asahan Watampone Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (8/4/2021).

Seminar diikuti 150 orang peserta yang berasal dari Komuniats Pemberdayaan Masyarakat dan pemerhati budaya.

Selain Anggota MPR RI Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM., hadir pula sebagai narasumber kedua Zainal, S.Sos., M.Si. (Ketua Eksekutif Daerah Komunitas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bone), dan dipandu oleh moderator Bahtiar Parenrengi, S.S.

Dalam pengantar sebelum membuka acara, Anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI, Ajiep Padindang menyampaikan bahwa Seminar Empat Pilar Kebangsaan MPR RI adalah program MPR RI untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Seminar juga dimaksudkan untuk memperoleh masukan masyarakat terkait Empat Pilar Kebangsaan, dan dalam rangka membangun ketahanan budaya.

Ajiep Padindang memulai pembahasan materinya dengan terlebih dahulu mengulas materi Empat Pilar Kebangsaan yakni; Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, NKRI sebagai bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara.

Selanjutnya, Ajiep Padindang menyampaikan dalam rangka membangun ketahanan budaya harus dilakukan suatu Gerakan Pemajuan Budaya Lokal di Sulawesi Selatan. “Melalui Yayasan Sulapa Eppae, kami sudah melakukan itu melalui gerakan Pembelajaran Budaya melalui Sekolah Bugis, dan Sekolah Bugis-Makassar di Kabupaten Bone, Soppeng, Wajo, Bulukumba, dan Pangkep,” ungkap Anggota MPR RI yang bergelar Doktor tersebut.

Sementara itu, Zainal, S.Sos., M.Si. selaku narasumber kedua menyampaikan, dalam upaya meningkatkan ketahanan budaya masyarakat, perlu sosialisasi pemajuan budaya lokal, pengembangan kehidupan beragama yang serasi, dan penolakan budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa.

“Budaya lokal harus dipertahankan untuk menjaga harmoni dalam kehidupan sebagai nilai esensi manusia, menjaga keseimbangan dan keselarasan dengan alam, sesama manusia sebagai ciptaan Tuhan, dan menjaga keseimbangan lahir dan batin,” himbau Zainal.

Dalam sesi tanya jawab, Anggota MPR RI Ajiep Padindang menyampaikan bahwa menjaga kelestarian budaya harus dimulai dari kesadaran diri sendiri, keluarga dan seterusnya ke masyarakat.

“Melestarikan dan memajukan budaya dapat dilakukan dengan suatu gerakan pemajuan budaya. Payung hukumnya sudah ada yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” pungkas mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan empat periode tersebut menjawab pertanyaan peserta seminar.

Penulis: Nur Fajriansah

Berita Terkait