Gabungan Polres Mesuji Bersama Tim Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan Orgen Tunggal di Desa Nipah Kuning

Editor: Nike
Wakapolres Mesuji Kompol M Joni SH MM , pembubaran hajatan orgen tunggal di desa Nipah kuning kecamatan Mesuji karena tidak mengantongi ijin dan langgar Promes(F jalurnews.com)

JALURNEWS.COM, Mesuji, Lampung – Gabungan Satuan Polres Mesuji beserta TNI dan SATPOL PP Kabupaten Mesuji bubarkan acara resepsi di Nipah kuning kecamatan Mesuji Minggu (11/4/2021) dan juga berhasil mengamankan sejumlah beberapa orang berikut DJ Rere digelandang ke Mapolres Mesuji.

Pembubaran acara orgen tunggal di Desa Nipah Kuning kecamatan Mesuji tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Mesuji yang didampingi oleh Kabag OPS yang berhasil membubarkan acara sekaligus mengamankan beberapa orang dan menggeledah sejumlah rumah di seputaran orgen tunggal.

Ketika ditemui saat di Polsubsektor Mesuji usai selesai melakukan pembubaran acara orgen tunggal dan menggeledah sejumlah rumah warga dan berhasil mengamankan beberapa orang Wakapolres Mesuji Kompol M Joni SH MM mengatakan gabungan Polres Mesuji bersama team Satgas COVID-19 membubarkan acara hajatan orgen tunggal karena melanggar prokes dan tidak ada izin keramaiannya.

“Pihak Polres Mesuji bersama team Satgas Covid-19 membubarkan acara hajatan orgen tunggal di Desa Nipah kuning kecamatan Mesuji karena melanggar protokol kesehatan dan tidak mengantongi izin keramaian, jelas Kompol M Joni SH MH

Ditambahkannya saat disinggung terkait hasil razia di dilokasi hajatan Ia mengatakan,” saat ini sedang kita proses di Malpolres dan besok akan kita sampaikan liris hasilnya, Tandasnya (Recky.R)

Berita Terkait