Pasca Vaksinasi Covid 19 Lantamal VI Makassar Adakan Rapid Anti Body Massal di Halaman Parkir Mako Lantamal Vl

Editor: Nike
Kegiatan Rapid Anti Body Pasca Vaksinasi di Lapangan Parkir Mako Lantamal Vl Makassar

JALURNEWS.COM, Makassar – Setelah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19, maka diperlukan langkah lanjutan untuk mengetahui dan melihat respons kekebalan tubuh atau anti bodi dari seseorang yang telah melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Atas dasar tersebut, Lantamal VI mengadakan test rapid anti body kepada seluruh pejabat dan personel Lantamal VI bertempat di halaman parkir Mako Lantamal VI, Rabu (14/04/21).

Kadiskes Lantamal VI Letkol Laut (K) David Langgeng, M.T. selaku koordinator kegiatan ini menyampaikan bahwa test rapid anti body ini dilaksanakan pasca vaksinasi Covid-19 yang kedua kepada seluruh pejabat dan personel Lantamal VI pada tanggal 30 Maret s.d. 05 April 2021 yang lalu.

“Rapid anti body yang dilaksanakan ini untuk menunjukkan apakah hasil tes reaktif atau nonreaktif pasca vaksinasi kedua, karena Titer Antibodi yang dapat menetralisasi virus baru terbentuk maksimal setelah 14 hari pasca suntikan kedua. Jadi, suntikan kedua penting dilakukan untuk mencapai perlindungan yang diharapkan. Jadi rapid test ini adalah untuk mengecek respon imunitas tubuh personel Lantamal VI setelah mengikuti vaksinasi Covid-19, selain itu bagi yang belum menerima vaksin karena sesuatu hal persyaratan Vaksinasi dan didapati hasil reaktif, rapid antibody ini sebagai langkah 3T yakni testing, tracking dan treatment, tentunya langsung ditindak lanjuti dengan swab antigen dan RT PCR,” ujarnya.

“Walaupun dilaksanakan di bulan Ramadhan, test ini tidak membatalkan puasa para personel yang menjalankannya karena hal ini juga telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 24 tahun 2021 tanggal 12 April 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal tahun 1442 Hijriah,” katanya.

“Di dalam fatwa MUI tersebut terdapat poin yang menyampaikan bahwa Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas,” tambahnya.

Adapun yang mengikuti test rapid anti body ini, Komandan Lantamal VI Laksamana Pertama TNI Dr. Benny Sukandari, S.E., M.M., CHRMP., Wadan Lantamal VI, para Asisten Danlantamal VI serta para pejabat lainnya di lingkungan Mako Lantamal VI.

Penulis : Nur Fajriansyah

Berita Terkait