JALURNEWS.COM, Tigabinanga – Pengungkapan kasus Narkotika yang dilakukan Kepolisian Polres Karo membuahkan hasil yang maksimal hal itu terlihat dimana Satresnarkoba Polres Karo mengamankan Dua tersangka yaitu Amas Ginting alias Amos (38) dan Erwinta Sembiring (36), keduanya Warga Desa Kuta Bangun Kecamatan Tigabinanga diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karo pada Senin (19/04/2021), sekira Pukul 22.00 Wib, didalam sebuah gudang numpang.
Pasalnya, dari serangkaian tindakan penggeledahan yang dilakukan Personil Satres Narkoba Polres Karo terhadap badan dan tempat sekitar pelaku ditemukan 1(satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1(satu) buah dompet kecil yang terbuat dari kain dengan corak batik berisikan 18(delapan belas) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang dibalut dengan potongan kertas warna putih, 1(satu) unit timbangan elektrik warna hitam, dan 1(satu) buah pipet sebagai sekop berada di atas tikar dalam kamar tidur pada gudang numpang tersebut.
Barang bukti Sabu
selain itu personil juga menemukan 2(dua) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu dibalut dengan potongan kertas warna putih berada di atas tanah samping kamar tidur, serta 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu dan 1(satu) plastik klip berles merah dalam keadaan kosong yang berada di tepas dinding bagian bawah di luar gudang numpang.
Setelah dilakukan penimbangan, berat 21 (dua puluh satu) plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut bruto 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram.
Setelah menemukan dan mengamankan barang bukti, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Boby Haryanto