Bupati Mesuji Terbitkan Peraturan Tentang Tunjangan Besaran Tunjangan Hari Raya, Ini Penjelasannya

Editor: Nike
Sekertaris BPKAD Mesuji Hendri Dunan menjelaskan perbup tentang THR

JALURNEWS.COM, Mesuji, Lampung – Setelah Peraturan Pemerintah (PP) 63 tahun 2021 Tentang Tunjangan hari raya(THR) diterbitkan oleh pemerintah pusat akhirnya Bupati Mesuji mengeluarkan peraturan turunannya yakni Perbub No 16 tahun 2021, sehingga selain ASN tenaga Non ASN pun sudah jelas besaran THR yang diterima oleh setiap tenaga Honorer (Non ASN).

Hal tersebut diungkapkan oleh sekertaris BPKAD Mesuji Hendri sunan kepada awak media diruang kerjanya Jum’at (7/5/2021) bahwa pihaknya sudah memiliki acuan dasar hukum untuk memberi tunjangan hari raya baik bagi ASN dan non ASN.

“Ya mas dasar hukum yang mengatur untuk pemberian tunjangan hari raya sudah terbit yang  sebelumnya oleh pemerintah pusat namun kini sudah dibuatkan juga peraturan Bupati Mesuji nya,” jelas Hendri Dunan.

Adapun besaran tunjangan yang diatur Sesuai peraturan Bupati No 16 tahun 2021 berdasarkan turunan dari peraturan pemerintah No 63 tahun 2021 untuk ASN adalah satu bulan gaji sedangkan untuk tenaga honorer (Non ASN) adalah sebesar Rp 1000.000,- per orang, lanjut Hendri.

Namun lebih dalam disampaikannya, didalam peraturan pemerintah juga sudah diatu bagi pegawai Non ASN(Honorer) yang masa kerjanya belum sampai satu tahun semenjak peraturan pemerintah diterbitkan maka tenaga honorer tersebut tidak bisa diberikan Tunjangan sesuai ketentuan, “tapi tetap diupayakan oleh masing-masing OPD jika ada ditemukan sesuai kriteria, kasihan juga kan kalau sampai gak dapat! Tandas Hendri Dunan(Recky)

Berita Terkait