JALURNEWS.COM, Batam – Mengantisipasi Penyebaran Covid-19, Polresta Barelang Laksanakan Cipkon untuk memastikan Tempat Hiburan Malam serta Tempat Makan atau Food court yg tidak menerapkan Prokes Kesehatan. Minggu (09/05/2021).
Penertiban yang di lakukan dari pukul 22.00 Wib ini dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Sandityo Mahardika SIK berserta Kapolsek Batu Ampar AKP Salahuddin, dan Jajaran Polsek Batu Ampar membubarkan Aktifitas Masyarakat di foodcourt pacific yang melanggar protokol Kesehatan dan melewati batas jam buka.
Kegiatan cipta Kondisi ini juga di bagi 4 kelompok. kelompok pertama di Wilayah Hukum Polsek Lubuk Baja yakni Foodcourt A2, Nagoya Foodcourt, Pub Morena, Wilkum Polsek Batu Ampar, Pujasera Pacific, Kawasan THM Harbour Bay, Kawasan THM Kampung Bule, Wilkum Polsek Bengkong, Foodcourt Golden Beach, Pujasera Golden King, Tempat makan sekitar Golden King
Kelompok yang kedua di wilayah hukum Polsek Batam Kota yakni Mega legenda 1, Mega legenda 2, KBC Batam Center, MCD Batam Center, Burger King Batam Center, KFC Batam Cenfer, Pandora Batam Center, Dataran Engku Puteri, Lintas Cafe, Kawasan MTC serta Wilayah Polsek Nongsa.
Kelompok yang ketiga berada di Wilayah hukum Polsek Sei Beduk yakni Terminal Pintu 3 Mukakuning, Bukit Kemuning, Kawasan Panbil. Wilayah polsek sagulung yakni Kawasan Top 100 Tembesi, Kawasan SP Plaza dan Kawasan Tunas Regency.
Dan Kelompok Empat berada di wilayah Polsekk Batu Aji yakni Pujasera Mitra Mall, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Pemda 1, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Moro Indah, Cafe Tek Kasi, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Griya Prima.
Wilayah Polsek Sekupang yakni Cafe Yellow gank ( Vitka ) Tiban lama, The Cafe Que ( Vitka ) Tiban lama, Rubi Coffe shop ( Vitka ) Tiban Lama, Cafe titik kumpul Patam Lestari, la Cofe di Kel Patam lestari, Wisata Kuliner Tiban Indah, Cafe Tiban Anwar di Kel Tiban baru, Cage Boffet SS Tiban Baru serta Wilkum Polsek Galang dan Wilayah Polsek Belakang Padang.
“Patroli Gabungan Dengan Instansi Terkait Tentang Rencana Penertiban Sekaligus Penutupan Tempat – Tempat Makan/Food Court, Thm, Dll Di Wilkum Polresta Barelang bertujuan Membatasi jumlah masyarakat yang berkunjung, sehingga dapat membatasi mobilitas dan intraksi masyarakat di tempat keramaian,” Ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur.
Patroli dilakukan dengan Menghimbau kepada pemilik tempat-tempat makan, foodcourt dan THM dimasa Adaptasi Kehidupan Baru saat ini harus menerapkan Protokol Kesehatan, memakai masker dan menegur pengunjung yang tidak memakai masker, meja dan kursi harus disusun berjarak, harus menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
“Apabila terdapat pemilik tidak menerapkan Prokes ditempat usahanya maka diultimatum akan ditutup,” ungkap Kapolresta.
Petugas juga Menyampaikan isi surat Edaran Walikota Batam tentang Waktu Penyelenggaraan Pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang intinya menutup usaha/warung kopi pada pukul 22.00 Wib.
“Apabila terjadi penumpukan pengunjung dan tidak mengindahkan prokes, maka atas nama UU akan dibubarkan,” tutupnya.