JALURNEWS.COM, BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias K karena kedapatan membawa narkotika jenis putau seberat 54,42 gram.
“Kejadian bermula pada Senin, 24 Mei 2021, sekitar pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa dan menyimpan narkoba jenis putau,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (25/5/2021) di Batam.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, pada pukul 14.30 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial S alias K, beserta narkotika jenis putau yang disimpan dalam celana.
“Setelah ditangkap S alias K mengakui mengambil putau tersebut atas perintah inisial U yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kabid Humas.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam yang berisikan narkotika jenis putau sebanyak 54,42 gram, 1 unit Handphone dan foto copy identitas tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.