Kapolres Tanah Karo di Dampingi Bupati Karo Melakukan Pencabutan Pohon Ganja di Desa Singa

Editor: Nike
Kapolres Karo di Dampingi Bupati Karo di lokasi Kebun Ganja milik TP di Desa Singa.

JALURNEWS.COM, Karo – Bupati Karo, Cory S Sebayang bersama Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo SH.SIK turun langsung keladang ganja yang ada di Desa Singa Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo  Sumatera Utara, Penemuan ladang ganja ini berawal pada hari Jumat (04/6/2021) sekira pukul 01.15WIB di Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di Pajak Singa Kabanjahe, berdasarkan informasi masyarakat personil Satresnarkoba Poles Tanah Karo mengamankan seorang laki-laki yang berinisial TP.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, Kemudian petugaspun menginterogasi TP dan Ia mengaku ada menanam narkotika jenis ganja di ladang miliknya, Lalu Personil Satresnarkoba Poles Tanah Karo melakukan pengembangan ke ladang milik tersangka berinisial TP yang berada di Desa Singa Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo tepatnya di Perladangan Kenjahe, Setelah tiba di ladang milik TP sekira pukul 02.30WIB Personil Satresnarkoba Poles Tanah Karo menemukan 19 (sembilan belas) batang pohon ganja meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 95 cm s/d 250 cm, 2 (dua) buah potongan plastik mulsa dan Potongan kertas koran di ladang milik TP.

Saat ditemukannya tanaman ganja tersebut TP mengakui bahwa pohon ganja tersebut miliknya yang ditanamnya sendiri.Kemudian personil Satresnarkoba Poles Tanah Karo melakukan penyisiran di sekitar perlagangan Kenjahe Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.

Maka pada pukul 09.00WIB Bupati Karo, Cory S Sebayang didamping oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP. Yustinus Setyo, SH.SIK, Wakapolres Tanah Karo, Kompol. Aroan. T.T. Siahaan, SH Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D.B Tobing, SH dan Kapolsek Tigapanah, Kepala Desa Singa  mencabut 19 (sembilan belas) batang pohon ganja tersebut.

Setelah mencabut 19 (sembilan belas) batang pohon ganja tersebut, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut, demikian disampaikan Kapolres Karo, melalui KBO Narkoba, Iptu Hendry Tarigan kepada Media Jumat (04/06/2021) siang.

Penulis : Edy Sugiantho Ginting.

Berita Terkait