JALURNEWS.COM, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengingatkan masyarakat agar menggunakan jaringan internet cepat generasi kelima dari teknologi seluler nirkabel, 5G, untuk hal-hal yang positif.
“Ketika pemerintah membuat regulasi di sisi hulu, kita juga harus pastikan di hilir, pemanfaatan teknologi ini bermanfaat. Jangan menjadi tempat berkembang radikalisme, ideologi transnasional yang menabrak ideologi bangsa kita,” kata Johnny, saat peluncuran layanan 5G Telkomsel di Solo, Jawa Tengah, yang disiarkan secara langsung, Kamis 3/6/2021.
Kementerian Kominfo sejak bulan lalu memberikan lampu hijau bagi operator seluler Telkomsel untuk menggelar layanan 5G komersial, dengan menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO).
Telkomsel diizinkan untuk menjalankan jaringan 5G komersial di spektrum frekuensi 2,3GHz, pita frekuensi yang sama dengan jaringan 4G LTE operator seluler tersebut.
Pemanfaatan 5G di dalam negeri menurut Johnny juga harus dikuasai Indonesia, untuk memastikan keberlangsungan ekonomi diigtal, kebudayaan digital, masyarakat digital dan pemerintahan digital.
Dalam acara tersebut, Johnny juga menegaskan pemerintah menganut kebijakan teknologi netral untuk 5G, yaitu memberikan kesempatan bagi operator seluler untuk memilih teknologi dalam mengembangkan layanan 5G.
“Operator seluler diharapkan memilih teknologi terapan jaringan generasi kelima yang tepat, agar efisien baik secara infrastruktur maupun operasional,” kata Johnny.
Jaringan 5G membutuhkan dukungan infrastruktur yang cukup besar, terutama untuk microcell untuk menara BTS dan transmitter. Untuk itu, Kominfo melihat perlu kerja sama dengan pemerintah daerah agar regulasi yang berlaku mendukung pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Secara simultan Indonesia menggunakan jaringan 4G dan 5G. Transformasi digital di Indonesia saat ini bertumpu pada jaringan 4G.
Sambil berinovasi dengan 5G, pemerintah terus membangun infrastruktur untuk pemerataan jaringan 4G, baik di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T. Sementara wilayah non-3T menjadi tanggung jawab operator seluler.