Tegakkan Instruksi Kapolri, Polresta Barelang Ringkus 31 Preman dan Jukir Liar di Batam

Editor: Nike
Unit Reskrim Polresta Barelang dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 31 Orang terkait premanisme dan Pungutan liar (Pungli) berdasarkan laporan dari tindak lanjut masyarakat, Senin (14/06/2021).

JALURNEWS.COM, Batam – Unit Reskrim Polresta Barelang dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 31 Orang terkait premanisme dan Pungutan liar (Pungli) berdasarkan laporan dari tindak lanjut masyarakat, Senin (14/06/2021).

Kasat reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan tindak premanisme tersebut adalah kegiatan lanjutan sesuai dengan Instruksi Kapolri untuk berantas aksi premanisme.

“Tindak premanisme ini adalah kegiatan lanjutan yang dilakukan sebelumnya. Kegiatan ini dilaksanakan tadi malam, Senin(14/06/2021)Sat reskrim beserta polsek mengamankan 31 orang terkait pungli,” ujar Andri saat konferensi pers, Selasa(15/06/2021) di Polresta Barelang.

Tambahnya “ini berdasarkan laporan dari tindak lanjut keluhan dimedsos maupun Jukir liar  yang viral di Jembatan Barelang sudah kita amankan ada 26 Tkp mulai dari Tiban sampai Galang,” papar Andri.

Sedangkan Modus operandi Andri menyebut masih sama seperti sebelumnya. Namun untuk keterlibatan oknum lain saat ini menurutnya masih didalami.

“Kita masih dalami jika ada keterlibatan oknum lain, karena kita belum tahu pungutan ini dipakai untuk pribadi atau ada oknum lain yang terlibat,” sebutnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah uang dan baju parkir yang tidak berkaitan dengan dinas terkait.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 7 (tujuh) dan pasal 60 juncto pasal 12 ayat (1) peraturan daerah Kota Batam no 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan fungsi parkir dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp 50 ribu.(non)

Berita Terkait