Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan di Dusun Simpang Empat Desa Lau Pakam Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo

Editor: Nike
Tersangka memperagakan adegan Penusukan terhadap Korban

JALURNEWS.COM, Lau Pakam – Pembunuhan yang Sempat menggegerkan Warga Dusun Simpang empat Desa Lau Pakam pada Sabtu (15/05/2021) yang lalu, Dengan Tersangka Jislen Hans Simorangkir (67) Tahun yang merupakan Warga Dusun Simpang empat Desa Lau Pakam dan Korban nya Rommel Simorangkir (52) Tahun Yang Juga Warga Dusun Simpang empat Desa Lau Pakam.

Untuk Kepentingan penyidikan Pada Hari Rabu (16/6/2021) Pukul 11.00WIB bertempat di Dusun Simpang empat Desa Lau Pakam Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo, tepat nya di depan Rumah Milik Amudi Simorangkir yang merupakan Tempat kejadian Perkara Tindak Pidana Pembunuhan, Dilaksanakan Rekonstruksi/Reka Ulang Tindak Pidana Pembunuhan tersebut dengan peran Pembantu dari Personil Polsek Mardinding yaitu Bripka Polin Manurung.

Dalam Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan tersebut turut Hadir Kapolsek Mardinding Iptu Donal Tambunan, Jaksa Penuntut Umum Bastanta Tarigan SH, Pengacara Tersangka Revalino Bukit SH, kepala Dusun Simpang empat Marpaung, dan juga saksi-saksi dan Keluarga Korban dan keluarga Tersangka.

Sebelum Pelaksanaan Rekonstruksi di mulai, Kapolsek Mardinding menyampaikan arahan yang intinya Bahwa Tujuan Pelaksanaan Rekonstruksi adalah Guna kepentingan penyidikan yang di saksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terhadap Masyarakat, Keluarga Korban dan Keluarga Tersangka, di harapkan dapat menjaga situasi yang kondusif demi terselenggaranya kegiatan Rekonstruksi tersebut.

Pelaksanaan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan tersebut di pimpin Langsung Oleh Kanit Reskrim Polsek Mardinding Ipda Regen Manik SH, memperagakan kan 22 (dua puluh dua) adegan sesuai dengan urut-urutan Kejadian Hingga tersangka Jislen Hans Simorangkir alias Jislen Simorangkir menusuk Korban Rommel Simorangkir dengan Menggunakan sebilah pisau yang di bawa tersangka sebelumnya, dan Hingga Korban di Bawa ke Klinik Restu ibu Desa Mardinding kecamatan Mardinding kabupaten Karo, dan akhirnya Meninggal Dunia setelah Tiba di Klinik Restu ibu.

Kegiatan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan tersebut dengan serangkaian kegiatan selesai pukul 13.30WIB, dan selama Rekonstruksi berlangsung situasi kondusif sesuai dengan Arahan Kapolsek Mardinding Iptu Donal Tambunan.

( Edy.S.G )

Berita Terkait