Press Conference Law Office Akhmad Rianto, SH dan Partner

Editor: Nike
Press Conference Law Office Akhmad Rianto , SH Dan Partner.

JALURNEWS.COM, Gowa – Law Office Akhmad Rianto , SH dan Partner Selaku Kuasa Hukum Ibu Merry mengadakan Konferensi Pers Terkait Peristiwa Pengeroyokan terhadap Kliennya yang terjadi di Jalan Abdul Muthalib Daeng Narang Pada tanggal 7 Juli 2021 sekitar Pukul 11.00 WITA.

Dengan adanya peristiwa pengeroyokan yang dialami ibu merry, mengakibatkan luka di bagian kepala atas hingga terjadi penggumpalan darah, luka sobek jari telunjuk tangan kanan dengan 7 jahitan, luka bekas cakaran di kedua tangan dekat siku, luka memar dan nyeri pada dada dan punggung.

Setelah Peristiwa itu ibu merry kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa surat tanda terima Laporan Polisi : STTLP : 755/VII/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT Tertanggal 7 Juli 2021 yang dilaporkan adalah Kong Ambry Kandoly Bersama 4 Orang dengan dugaan tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUH Pidana.

“Dalam Proses Pemeriksaan korban  ibu Merry Telah diambil keterangannya dan telah melakukan Visum et repectum di Rumah sakit Bhayangkara Makassar,” Jelas Akhmad Rianto selaku kuasa hukum dari ibu Merry.

“Kami meminta kepada penyidik polres Gowa untuk dapat mengembangkan kasus tersebut dengan menggunakan pasal 364 ayat 1 KUHP dan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP Jo Pasal 55 dan dan pasal 56 KUHP serta menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2004,” lanjutnya.

Akhmad Rianto juga meminta kepada penyidik kepolisian polres Gowa untuk melakukan olah TKP di tempat kejadian perkara dan dapat melakukan penyitaan terhadap rekaman cctv terkait peristiwa pengeroyokan tersebut.

“Harapan kami sebagai selaku kuasa hukum ibu merry, pihak kepolisian melakukan proses hukum yang berjalan secara profesional dan bersikap imparsial sehingga klien kami dapat memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tutup Akhmad Rianto.

Berita Terkait