Babak Baru, Kasus Pemukulan Oknum Satpol PP Terhadap Pasutri Berbuntut Panjang!

Editor: Nike
Brigade muslim indonesia melaporkan dugaan pemberitaan bohong dari Ivan van Houten

JALURNEWS.COM – Kasus penganiayaan yg dilakukan oleh oknum satpol pp terhadap suami istri yang tepatnya berada dijln panciro, kec. Bajeng kab. Gowa akhirnya semakin memanas. Sebelumnya nurhalim alias ivan selaku pemilik kafe telah melaporkan oknum tersebut dipolres gowa dengan laporan penganiayaan terhadap dirinya dan saat ini oknum satpol pp tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dipolres gowa namun tak hanya sampai disitu, menjelang beberapa hari setelah terjadinya insiden itu hingga tersangka sudah ditahan, munculah laporan baru namun kali ini yang dilaporkan adalah ivan sendiri selaku korban pemukulan oknum satpol pp dengan dugaan pembohongan publik yang resmi dilaporkan oleh Brigade Muslim Indonesia pada hari kamis tanggal 22 juli 2021.

“Ya, hari ini kami resmi melaporkan saudara nurhalim alias ivan van houten dengan dugaan pembohongan publik yang sangat jelas menyebutkan istrinya dalam keadaan hamil,” tegas zulkifli selaku ketua dari Brigade muslim indonesia.

“kami ada beberapa bukti rekaman video dan bukti postingan di media sosial facebook milik ivan sendiri yang mengatakan istrinya dipukuli dalam keadaan hamil oleh oknum satpol pp hingga mengakibatkan pecahnya air ketuban, sedangkan dari bukti pemeriksaan rekam medis sendiri mengatakan kalau istri dr ivan tidak hamil,” lanjut zulkifli.

Riyana Kasturi didampingi kuasa hukum melaporkan penganiayaan dan pernyataan bohong oleh oknum satpol pp
Riyana Kasturi didampingi kuasa hukum melaporkan penganiayaan dan pernyataan bohong oleh oknum satpol pp

Dan sehari setelah ivan dilaporkan dengan Brigade muslim indonesia terkait kasus pembohongan publik, kali ini ibu Amriana alias riyana kastury istri dari saudara ivan resmi melaporkan di polda sulsel terkait kasus penganiayaan dan pemberitaan berita bohong tentang pelemparan botol yang dinyatakan oleh mardani hamdan selaku oknum satpol pp.

“Hari ini kami mendampingi klien kami ibu amriana terkait kasus penganiayaan dan pemberitaan bohong yang katanya ada pelemparan botol terhadap oknum satpol PP padahal dlam rekaman cctv itu tdk ada pelemparan botol dan pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum dari mardani hamdan, yang katanya dia refleks memukul itu dikarnakan adanya pelemparan botol terhadap oknum satpol pp tersebut,” Tegas Ari dumais selaku kuasa hukum ibu amriana.

“Untuk laporan dari Brigade muslim indonesia kami mempersilahkan melaporkan klien kami ivan van houten terkait pemberitaan bohong kalau memang cukup bukti dan fakta, karna semua warga indonesia berhak melaporkan,” Kata Azhari setiawan selaku kuasa hukum dari ivan van houten.

Berita Terkait