Penerapan Online Single Submission RBA di Batam

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, BATAM – Pemerintah telah menerapkan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menuturkan, OSS RBA atau perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.

“OSS berbasis risiko itu bagus. BP Batam juga salah satu yang diberikan akses oleh BKPM. Semakin cepat semakin baik untuk melakukan perizinan berbasis risiko tersebut,” kata Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hieong, seperti dilansir dari Sijori.id, Rabu (18/8/2021).

Menurut Tjaw, kalangan dunia usaha akan lebih sabar menunggu, karena ia memahami bahwa setelah diluncurkan beberapa saat yang lalu, instansi terkait butuh waktu untuk mengembangkan sistem yang sesuai dengan OSS RBA ini.

“Ya kita tunggu saja. Kalau terburu-buru nanti tidak bisa langsung pakai, karena banyak sistem harus diubah,” tuturnya.

Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan  bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku  saat  ini  adalah  KBLI  tahun  2020  dengan  angka  5 digit sebagai kode bidang usaha.

Untuk usaha dengan tingkat risiko rendah dan  menengah rendah, proses perizinan berusaha cukup  diselesaikan melalui sistem OSS  tanpa membutuhkan verifikasi  atau  persetujuan  dari  kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, sedangkan usaha dengan tingkat  risiko  menengah  tinggi  dan  risiko  tinggi  membutuhkan  verifikasi atau persetujuan dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Sebagai contoh, usaha dengan risiko rendah hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), risiko menengah rendah mengurus NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri. Risiko menengah tinggi mengurus NIB dan SS berupa pernyataan mandiri yang harus diverifikasi kementerian, lembaga serta pemerintah daerah.

Sementara, bagi usaha berisiko tinggi, perlu mengurus NIB, izin yang harus disetujui oleh kementerian, lembaga serta pemerintah daerah, dan SS jika dibutuhkan.

Berita Terkait