JALURNEWS.COM, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap Hasan yang menjadi buronan kasus korupsi penyaluran fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Mongonsidi Jakarta.
Hasan yang sejak 2018 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap petugas di Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Selasa 31/8/2021
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 08 tertanggal 13 Maret 2018, dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Juli 2018,” kata Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar AF dalam keterangan pers yang disiarkan akun YouTube Kejati DKI Jakarta, Selasa 31/8/2021
Abdul mengatakan kasus Hasan tersebut berawal dari dua orang tersangka lain yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO, yakni Ng Sau Ngo dan Heryanto Nurdin mendapat adanya informasi penyaluran fasilitas KUR di BPD Jawa Timur Kantor Cabang Pembantu Walter Mongonsidi Jakarta pada 2011.
Kemudian, Hasan menyediakan data fiktif sebanyak 82 calon debitur yang telah direkayasa dengan jumlah plafon masing-masing Rp500 juta. Lalu, Hasan menyediakan data orang-orang tersebut yang akan diajukan sebagai debitur pemohon KUR di BPD Jatim Wolter Mongonsidi Jakarta atas permintaan dari Heryanto Nurdin.
“Data-data tersebut diserahkan kepada Heryanto Nurdin untuk mengajukan permohonan KUR di BPD Jatim Cabang Jakarta yang seluruhnya berjumlah 82 debitur dengan masing-masing plafon sebesar Rp500 juta rupiah,” tutur Abdul.
Abdul mengungkapkan, untuk mempermudah aksi itu, para tersangka memberikan data-data palsu itu kepada Riyad Prabowo Edy yang saat itu menjabat sebagai Analis Kredit BPD Jawa Timur guna pembuatan administrasi kredit kepada calon debitur tersebut.
Guna mempermudah transaksi keuangan dan penemuan uang yang diperoleh dari 82 debitur KUR, kata Abdul, tersangka menggunakan rekening atas nama Radiman Raidit dan Marlian yang dikuasai oleh Ng Sau Ngo yang saat ini masih DPO.
“Atas kemajuan KUR pada BPD Jawa Timur Cabang Wolter Mongondisi Jakarta atas nama 82 debitur kredit dimaksud dinyatakan macet oleh pihak BPD Jatim tahun 2012-2013 sehingga mengalami kerugian sebesar 41 miliar rupiah,” ungkap Abdul.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.