Karena Tekanan Debt Collector BCA Finance, Akhirnya Nasabah Menggugat ke Pengadilan Negeri Makassar

Editor: Nike
Kantor BCA Finance

JALURNEWS.COM, Makassar – PT BCA Finance yang berada di jalan sultan Hasanuddin Kompleks Alauddin Plaza SSH Nomor 10, 12 Belakang MC Donald Alauddin RT 12 Gunung Sari, Rappocini Makassar digugat oleh salah satu nasabahnya di Pengadilan Negeri Makassar. Pasalnya, BCA Finance menggunakan jasa preman sebagai Debt collector untuk menarik paksa kendaraan. Selasa (07/09/2021).

Nasabah BCA Finance Inisial (HK) menggugat di pengadilan Negeri Makassar karena merasa dirugikan terkait kredit mobil Toyota Fortuner Tipe 2,5 GMT dengan cara membayar sekaligus ke pihak BCA Finance sebesar 200 juta tanpa diangsur tapi penggugat meminta untuk diringankan dan diangsur bahkan Pihak BCA sendiri sudah diberi uang sebesar 25 jt dan masih sempat menerimanya.

Selanjutnya pengakuan dari Nasabah (HK), dirinya seakan-akan dianggap biasa oleh pihak BCA Finance sehingga dirinya merasa dirugikan, bahkan Nasabah tersebut memohon untuk diangsur tapi pihak dari BCA Finance tidak menginginkan diangsur, padahal mengingat saat ini masih dalam suasana pendemi Covid-19 yang membuat perekonomian semakin sulit, sebaliknya pihak dari BCA Finance malah tegas nasabah harus melunasi sekaligus tanpa ada toleransi.

“Kami menggugat kepengadilan Negeri Makassar dengan bentuk pelajaran buat perusahaan pembiayaan agar tidak menggunakan Preman atau Debt collector untuk melakukan penarikan secara paksa terhadap barang jaminan kendaraaan yang menunggak, Perlu diketahui bahwa Preman atau Debt collector wajib taat terhadap hukum dan peraturan perundang undangan tentang eksekusi jaminan Fiducia yang harus melalui putusan pengadilan,” tegasnya.

“Padahal Cara-cara menggunakan Debt collector itu cara lama yang sudah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya

Dan oleh karena itu, ia juga menduga bahwa Perusahaan pembiayaan di Makassar mendapatkan bekingan dari aparat Kepolisian. Pasalnya, Pihak BCA Finance melaporkan Nasabah dipolda sulsel oleh Debtcollector PT BCA Finance dan nasabah tersebut merasa dirugikan terkait penggelapan padahal kendaraan tetap ada,

“Gugatan Praperadilan sudah kami susun terkait Pecemaran nama baik kemudian akan melapor balik,” tutupnya.

Laporan : Emy

Berita Terkait