JALURNEWS.COM, PALOPO – Beredar pemberitaan adanya peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo oleh salah seorang narapidana.
Pemberitaan tersebut berawal dari ditangkapnya seorang IRT di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Adalah RUS (38) tahun ditangkap Satnarkoba Polres Luwu, Senin 6 September 2021.
RUS yang merupakan warga Dusun Pasang, Desa Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, diamankan setelah mengambil paket di salah satu kantor jasa pengiriman di Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara.
Setelah paket dibuka ternyata isinya adalah dua sachet sabu seberat 52,54 gram yang di bungkus aluminium foil dalam pasta gigi.
Dari sebuah pemberitaan di media lain, Rus kepada polisi mengaku bahwa paket tersebut adalah milik suaminya yang dikirimkan seorang warga binaan di Lapas Kelas II Palopo.
Kepala Lapas Kelas II A Palopo Indra Sofyan membantah hal tersebut. Ia mengatakan adanya pengendalian peredaran sabu-sabu dari dalam Lapas Palopo oleh narapidana atau WBP, tidak benar.
“Itu semua kabar tidak benar,” kata Indra Sofyan melalui pesan tertulisnya, Selasa 7 September 2021.
“Tadi pagi langsung klarifikasi dengan Kasat Narkoba Polres Luwu, beliau menjawab bahwa beliau tidak pernah mengatakan bahwa sabu dikendalikan dalam Lapas Palopo,” sambungnya.
Ia menjelaskan selama pandemi Covid-19, tidak ada lagi kunjungan tatap muka di Lapas Kelas II A Palopo.
“Bagaimana cara napi mengirim barang tersebut. Karena sekarang tidak ada kunjungan. Yang sidang aja masih faktual,” ujarnya.
Ia pun menyebut pihaknya merasa dirugikan dengan kabar tersebut.
“Kami dirugikan dengan berita tersebut. Kami sudah berusaha terbuka dengan media massa. Karena sekarang kami dalam rangka mengejar WBK yaitu Wilayah Bebas Korupsi dan Halinar,” jelasnya.