Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara Membekuk Pengedar Ekstasi

Editor: Nike
Kedua tersangka setelah diamankan di Mapolres Agara

JALURNEWS.COM, Aceh Tenggara – Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) membekuk dua pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Desa Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur, sekitar satu kilometer dari  perbatasan  Aceh Tenggara – Kabupaten Karo Sumatera Utara Sabtu (18/9/2021) pukul 21.30 WIB.

Bersama kedua pelaku, barang bukti yang diamankan berupa 50 butir diduga pil ekstasi dibungkus di dalam paket kue bolu bika ambon besama satu unit sepeda motor Scoopy warna cokelat.

Kepada media Kapolres Agara melalui Kasat Narkoba Iptu  Sabrianda membenarkan atas kejadian ini. “Kedua pelaku sudah kita tahan di Mapolres Agara berinisial HS, 29 tahun, Warga Simpang Semadam, Agara dan teman dekatnya HG, 38 tahun warga Kabupaten Karo,” ungkap Sabrianda.

Sabrianda juga menyebutkan berawal dari informasi masyarakat Sabtu (18/9/2021) pukul 18.00WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara mendapat informasi bahwa akan ada narkotika jenis pik ekstasi yang masuk dari Medan Sumatera Utara, diduga keras dibawa oleh HS dan HG menggunakan sepeda motor jenis scoopy warna cokelat. Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga.

Hingga pukul 21.30WIB, Kata Sabrianda, dua orang pelaku tersebut sudah memasuki wilayah hukum  Polres Aceh Tenggara, tepatnya di Desa Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur, pelaku sedang singgah di sebuah warung untuk membeli minuman.

Kemudian, tim Polres Agara langsung menghampiri pelaku sambil memperlihatkan surat perintah tugas, setelah itu anggota meminta izin untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta sepeda motor yang dikendarai pelaku dari Medan.

Setelah dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi. Kemudian anggota memeriksa handphone android milik HS, setelah itu terdapat bukti petunjuk satu plat mobil angkutan umum Medan – Kutacane atau BTN. Kemudian anggota melakukan introgasi terpisah terhadap HS, kemudian ia mengaku bahwa telah mengirim 50 butir narkotika jenis pil ekstasi yang dibalut dengan tisu warna putih, juga dibungkus dengan plastik warna hitam dan memasukkan ke dalam kotak kue bika ambon.

Dari keterangannya, HS mengirimkan melalui mobil angkutan umum atau BTN yang akan diantar atau disinggahkan oleh mobil angkutan umum tersebut ke rumah HS.

Anggota  Satnarkoba Polres Agara melakukan pencarian terhadap kotak kue tersebut, dan benar dari dalam kotak kue tersebut terdapat barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam berisikan 50 (lima puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dibalut dengan tisu warna putih.

Setelah diakui HS dan HG, keduanya  bersama barang bukti akhirnya diamankan di mapolres setempat  guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kedua pelaku akan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Sabrianda kepada Media Senin (20/9/202).

(Edy.S.G)

Berita Terkait