JALURNEWS.COM, Bintan – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kepri, Jamhur Ismail dalam waktu dekat bersama Boedak Kampoeng, dan beberapa masyarakat Kepulauan Riau akan mengajukan Yudisial Review ke Mahkamah Agung, terkait labuh jangkar. Hal ini disampaikannya sepulangnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Batam, Senin (04/10/2021) sore.
Hal ini dilakukan karena banyaknya desakan masyarakat Kepulauan Riau karena tidak terealisasinya pemungutan retribusi labuh jangkar berkenaan dengan Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Laut (Dirjenhubla) Kementerian Perhubungan RI.
Diketahui sebelumnya, wacana pungutan labuh jangkar muncul disaat Jamhur Ismail menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, dimana akan dirasakan sangat membantu salah satu sumber pendapatan asli daerah Kepri.
Jamhur mengatakan bahwa Yudicial Review ini langsung ke Mahkamah Agung untuk diregistrasi, dan dari hasil perbincangan di PTUN, disarankan lebih baik langsung ke Jakarta karena mereka belum pernah menangani permasalahan ini.
“Ini menjadi beban moral saya, dimana wacana ini muncul saat saya menjabat kadishub,” ujarnya.
“Pemerintah Provinsi Kepri diharapkan dapat mengkoordinir agar dapat segera menyelesaikan permasalahan labuh jangkar ini,” pungkasnya.
Red