JALURNEWS.COM, BATAM – Untuk menjalankan perannya sebagai community protector, Bea Cukai secara berkelanjutan melaksanakan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, salah satunya rokok ilegal. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo menyampaikan bahwa Bea Cukai Batam gencar dalam mensosialisasikan gempur rokok ilegal khususnya untuk masyarakat Batam.
“Di Batam sendiri kita sudah memasang berbagai media sosialisasi gempur rokok ilegal, seperti di billboard, spanduk, dan juga di kantor. Ini bertujuan demi mengedukasi masyarakat terkait barang ilegal khususnya Barang Kena Cukai (BKC),” papar Ambang.
Salah satu program untuk menggempur rokok ilegal yakni operasi cukai yang telah berhasil mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 63,44 juta batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar.
“Kegiatan opscuk juga kita jadikan cara untuk mengedukasi para pedagang toko kelontong mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Ambang.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai palsu dan/atau bekas, dan juga rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Ambang juga menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal.
Selaras dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bea Cukai Batam tentunya sangat mendukung kegiatan ini. Diharapkan dengan adanya program sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang ilegal khususnya Barang Kena Cukai Ilegal.