JALURNEWS.COM, Makassar – Kamis 4 November 2021, Lembaga Pemantau Pembangunan Sulawesi Selatan (LPPSS) bersama Germak (Gerakan Anti Korupsi) Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di beberapa titik diantaranya, Kantor Dinas Penanaman modal dan PTSP, Kantor Gubernur SulSel, Dan terakhir titik aksi di Polda Sulsel.
LPPSS bersama Germak menegaskan bahwa demokrasi yang harusnya melindungi hak konstitusional warga negara, namun nyatanya tidak diberlakukan oleh sebagian oknum ASN, salah satunya yang terjadi pada Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan sudah lalai melenyapkan berkas usaha pertambangan CV. Bulkis Triana Putri.
Sebelumnya beberapa waktu yang lalu salah satu oknum yang dimintai keterangan terkait pengurusan berkas dari CV. Bulkis Triana Putri hanya menjawab singkat, berkas hilang tidak tau dimana, padahal jelas berkas diserahkan kepadanya.
“Ini sudah jelas, oknumnya tidak profesional dan tidak amanah dalam menjalankan tugas, kami meminta kepada pihak terkait agar segera mencopot kepala bidang penyelenggara pelayanan perizinan, dan kami meminta pemerintah provinsi sulawesi selatan agar segera mengambil sikap dalam menuntaskan persoalan wilayah usaha pertambangan yang tumpang tindih antara CV. Bulkis Triana Putri dan PT. Nurfaidah Munira Turatea, karena jangan sampai karna persoalan ini masyarakat hilang kepercayaan terhadap kinerja DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Selatan,” Tegas Maslim selaku Jenderal Lapangan.
Aksi pertama dilakukan di depan Kantor PTSP hanya sayang tidak ada respon sama sekali dari pihak PTSP ketika aksi berlangsung, kemudian dilanjutkan aksi di depan kantor gubernur dan alhasil diterima baik dari pihak penerima aspirasi yang memang ditunjuk langsung oleh PLT Gubernur.
“Pak PLT Gubernur sedang tidak berada di tempat namun saya selaku yang ditunjuk langsung oleh PLT sebagai bagian penerima aspirasi, ya, saya menerima baik LPPSS dan Germak dalam menyampaikan aspirasi serta keluhan terhadap kinerja dari PTSP sendiri, dan kami akan mengkaji lebih lanjut dan jelas kami akan segera menindak lanjuti kasus ini,” terang Bagian Penerima aspirasi.
Selain aksi di PTSP dan di kantor Gubernur aksi pun dilakukan di titik terakhir di Polda Sulsel untuk melaporkan tindak pidana PT. Nurfaidah yang telah menghilangkan atau merobohhkan salah satu patung cagar budaya Andi Makkasau yang terletak di atas wilayah tambang liar yang tidak memiliki izin atas usaha tambangnya yang sudah lama beroperasi.
“Hari ini kami ke polda melaporkan atas berdirinya tambang liar yang dilakukan PT. Nurfaidah yang sudah lama beroperasi sedang tidak memiliki izin terhadap usaha tambangnya, dan telah menghilangkan salah satu patung cagar budaya Andi Makkasar di atas lahan tambang, selanjutnya rencana senin depan kami akan melakukan aksi di kabupaten jeneponto lagi dengan menurunkan massa kurang lebih 500 orang,” ujar Maslim.
Aksi yang berlangsung ini melibatkan massa kurang lebih sebanyak 300 orang dan hingga berita ini terbit belum ada konfirmasi sendiri dari pihak PTSP.
Laporan : Emy