JALURNEWS.COM, KEDIRI – Viralnya pemberitaan seorang wanita bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur menyita perhatian publik sehingga banyak pihak berspekulasi atas kematian mahasiswi tersebut beberapa hari lalu.
Gerak cepat Polres Mojokerto mendapat Dukungan dari pemerhati Perempuan dan Anak yaitu Tim Reaksi Perlindungan Perempuan dan Anak atau yang lebih dikenal (TRCPPA).
Sementara itu ditemui disela-sela kegiatan NGAMEN AMAL yang digelar diperempatan Paron-Kabupaten Kediri bersama Puluhan Komunitas, M Rifa’i Koordinator Wilayah Jawa-Timur Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak mengatakan Gerak Cepat Polres Mojokerto mengungkap peristiwa kematian mahasiswi tersebut perlu diapreasi setinggi tingginya.
” Profesional Polres Mojokerto sudah tak diragukan lagi dalam mengungkap kematian mahasiswi ini. Masyarakat pasti bisa menilai sendiri, menurut informasi yang saya terima akhirnya Polres Mojokerto bisa mengamankan terduga tersangka yang mana yang bersangkutan seorang oknum Polri yang bertugas di Pasuruan Kabupaten”, ucap M Rifai.
M Rifai mengatakan tidak boleh beramsumsi sendiri. Hukum harus mengedepankan asas presumption of innocent (praduga tidak bersalah). Asas praduga tak bersalah, merupakan asas yang menyatakan setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan kemuka pengadilan karena disangka telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
” Dalam artian kita tidak boleh menjustice seseorang itu bersalah sebelum ada keputusan pengadilan, saya yakin Penyidik pasti lebih jeli dalam menyikapi kasus ini “, pungkasnya.
Reporter : M Zaenal Fanani