JALURNEWS.COM, BATAM – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah KPBPB Batam, dalam perannya dalam pengelolaan kawasan startegis Batam, senantiasa berupaya untuk menjamin terjaganya iklim investasi yang kondusif.
Menanggapi, apa yang terjadi antara PT Guthrie Jaya Indah Island Resort Batam sebagai pemilik apartmen (developer) dengan penghuni apartemen, BP Batam melalui Direktorat Pengelolaan Pertanahan telah mengadakan mediasi terkait Pembongkaran bangunan apartemen Indah Puri (PT Guthrie Jaya Indah Island Resort Batam), pada Rabu, 22 Desember 2021, bertempat di Ruang Rapat Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait yang hadir dalam kegiatan mengatakan bahwa proses mediasi yang difasilitasi oleh BP Batam, telah dilakukan sebanyak tujuh (7) kali semenjak tahun 2018, namun tak kunjung mendapatkan titik temu.
“Mediasi ini merupakan kali ketujuh bagi BP Batam menfasilitasi proses mediasi kedua belah pihak. Meskipun ini merupakan permasalahan B to B (Business to Business) antara investor (PT Guthrie Jaya Indah Island Resort Batam) dengan penghuni apartemen dan masih belum menemui titik terang antara kedua belah pihak, kami dari BP Batam terus berupaya untuk memfasilitasi ruang mediasi bagi kedua belah pihak”, kata Tuty.
Badan Pengusahan Batam sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan tanah negara telah memberikan pelayanan investasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
BP Batam telah memberikan izin pemanfaatan dan penggunaaan tanah selama 30 tahun kedepan, kepada investor PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort Batam pada tahun 2018 sesuai dengan peruntukkannya. Dengan harapan investasi di sektor pariwisata dapat terus berkembang di area ini, melalui hadirnya resort dengan desain dan utilitas bangunan yang semakin baik, sesuai dengan business plan yang diajukan pada saat itu.
“Adapun luas total lahan yang disewa manajemen sebesar 901.719 m2, sedangkan untuk apartemen seluas 46.686 m2.” Katanya.
Dengan hadirnya persoalan sengketa bisnis antar kedua belah pihak, BP Batam berharap hal ini dapat segera diselesaikan untuk kebaikan semua.
“Harapannya adalah tentu bagaimana persoalan yang terjadi antara investor dengan mitranya yakni penghuni apartemen, dapat terselesaikan dengan baik, sehingga iklim investasi Batam dapat terjaga tetap kondusif, sebagaimana harapan kita semua.” Imbuhnya.
Ditambah lagi, kini Kota Batam telah menjadi salah satu tujuan investasi utama bagi para investor. Hal ini bisa dilihat dari geliat investasi yang terus menunjukkan tren positif, bahkan di tengah pandemi covid-19.
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mencatat total realisasi investasi pada triwulan I-III (Jan-Sept) 2021 sebesar Rp. 434,4 Miliar (meningkat 12,4 % jika dibandingkan tahun sebelumnya).
Progesifitas ini diharapkan Tuty dapat terus melesat, dibarengi dengan sinergitas dan dukungan dari semua pihak, baik pelaku usaha dan seluruh komponen masyarakat.