10 Kasus Segera Disidangkan Cabjari Natuna Tarempa Awal Maret 2022

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Anambas – (Cabjari) Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa diencanakan akan menyidangkan 10 (Sepuluh) Berkas Perkara Tindak Pidana Umum Yang Sudah P21 Di Awal Tahun 2022.

Ketika dikomfirmasi oleh sejumlah awak media Hal itu diakui Roy Huffington Harahap, S.H, Kacabjari Tarempa, membenarkan Ketika dijumpai ruang kantornya, Kamis, (27/01/2022).

“InshaAllah jika tidak ada halangan, di awal bulan Maret nanti akan kita sidang kan 10 (sepuluh) perkara,” sebutnya.

Diantara 10 (sepuluh) perkara yang akan kita sidangkan yaitu 4 (empat) berkas tipikor yaitu kasus Dana Desa dan kasus Dana Hibah, sementara itu 6 (enam) perkara tindak pidana umum terdiri dari perkara narkotika dan pencurian.

Sedangkan 4 (empat) berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang masih Tahap I yaitu penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum.

Pada kesempatan yang sama ia mohon doa bagi masyarakat Anambas maupun pihak keluarga semoga berjalan dengan lancar ketika sidang nanti.

“Kami akan berupaya yang terbaik dalam penuntutan ketika peroses sidang nanti,” ungkapnya.

Ia juga berharap bagi yang mau kunsultasi terkait hukum kami membuka diri, maupun masyarakat yang belum begitu paham dengan hukum, silakan datang kekator kami untuk kunsultasi, agar tidak salah langkah ketika ada persoalan hukum.

“Khusus masyarakat Anambas tidak usah segan-segan mau silaturahmi kekantor jaksa ini pasalnya sudah tanggung jawab kami melayani siapapun itu. Kami siap menerima melayani dijam kerja kantor,” tutupnya. (Rohadi)

Berita Terkait