JALURNEWS.COM, Tulang Bawang-Dalam rangka memberikan Perlindungan terhadap Konsumen maka Dinas Perdagangan telah melakukan Monitoring,guna untuk memberikan berbagai alat -alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Hal ini disampaikan Amri Alfis, (Kadis) Perdagangan Tulangbawang kepada awak media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.Senin (07/2)
Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia No 2 tahun 1981 Tentang Metrologi legal. Bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Dalam hal ini Amri mengatakan sesuai dengan peraturan menteri perdagangan, setiap pelaku usaha minimal satu kali dalam satu tahun harus tera ulang timbangannya, tujuannya agar konsumen merasa nyaman dan aman saat melakukan transaksi jual beli.
“untuk para pelaku usaha baik pun usaha karet, singkong atau pedagang minimal satu kali dalam satu tahun mereka harus tera ulang, itu bertujuan agar para konsumen merasa nyaman serta aman dalam melakukan transaksi jual beli,” ujarnya.
Lebih dalam ia mengatakan, petani harus pandai, serta cerdas dalam menjual hasil panen produk ataupun komuditasnya. jangan menjual produknya kepada pelaku usaha yang timbangannya belum di tera, karena Petani atau pun penjual dapat dirugikan.
“Petani harus pandai-pandai dan cerdas dalam menjual Komuditas hasil panen mereka, karena apabila petani menjual hasil panen mereka kepada pelaku usaha yang timbangannya belum ditera dapat dirugikan oleh oknum yang tidak nakal,” paparnya lagi.
Amri juga menghimbau bagi pelaku usaha yang timbangannya belum di tera maka dipastikan itu dikenakan sanksi denda bahkan pidana.
“apabila pelaku usaha ada kedapatan melakukan timbangan curang maka dipastikan akan ditindaklanjuti secara mestinya secara proses hukum yang tertera dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang disita tetapi tidak dirampas, tidak dikembalikan kepada yang berhak sebelum barang barang itu atas biayanya ditera atau ditera ulang, Pasal 35 ayat 2 yang berbunyi penyitaan dilakukan menurut tata cara yang ditentukan oleh Hukum Acara Pidana yang berlaku,” tegasnya.
Ia pun menambahkan untuk pedagang kecil sementara ini unit metrologi legal Dinas Perdagangan Tulangbawang akan memberikan layanan gratis tanpa pungut biaya, selama satu tahun kedepan, pelaku usaha yang akan melakukan timbangannya untuk di tera, silakan datang ke kantor dinas perdagangan Tulangbawang. (Erdiansyah S, SP).