Kantongi Sabu, Petani ini Ditangkap Polres Tanah Karo

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dalam Operasi Antik Toba 2022 di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo menangkap HS als ART (31), Petani, warga Desa Ujung Teran Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, pada hari Selasa, (15/02/2022) sekira pukul 18.00 WIB, di Desa Ujung Teran Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H. Tobing, Kamis, (17/02/2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan.

Bahwa terduga tersangka HS alias ART ditangkap karena kedapatan mengantongi sabu sabu didalam baju yang dikenakannya. Awalnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo pada hari Selasa(15/02/2022) sekira Pukul 16.30 WIB.

Mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu shabu di Desa Ujung Teran Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo,sumatera utara yang bernama HS als ART, yang juga merupakan Target Oprasi (TO) dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo.

Selanjutnya pada saat itu juga oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar Desa Ujung Teran Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, dan sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo melihat HS Als ART sedang berada dipinggir jalan selanjutnya dilakukan penangkapan dan pada saat itu terhadap terduga pelaku HS Als ART.

“Pelaku kemudian membuang kotak rokok merk Sampoerna, yang kemudian dilakukan penggeledahan di badan terduga pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket shabu di dalam kantong baju yang dikenakannya. Dan pada saat penangkapan juga ditemukan 6 (enam) paket shabu bersama sama dengan 13 (tiga belas) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, Potongan plastik assoy warna hitam, 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop didalam kotak rokok merk Sampoerna yang dibuang HS Als ART, juga ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp. 300.000,- diduga adalah uang hasil penjualan sabu – sabu,” ungkap Kasat.

Dari penangkapan tersebut didapat barang bukti 7 (tujuh) paket plastik klip berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan keseluruhan seberat bruto 1,86 (satu koma delapan enam) gram. Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan HS Als ART dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk proses Lidik dan Sidik.(Boby Haryanto)

Berita Terkait