JALURNEWS.COM, Batam – Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) bertempat di Mapolsek Lubuk Baja, Selasa (22/02/2022).
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 4 Pelaku yakni inisial SZ (34 Tahun), IN (33 Tahun), DD (39 Tahun), LW (36 Tahun), dengan tempat kejadian di Ruko Kwarta Karsa Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja, Kota Batam.
“Berawal Pada hari Kamis (17/02/2022) pukul 18.00 wib, korban mendatangi ruko nya yang kosong dan setelah korban membuka pintu depan lalu masuk kedalam ruko dan melihat pintu ruko sudah dalam keadaan terbuka dan barang-barang miliknya yang diletakkan di lantai 1,2 dan 3 sudah tidak ada lagi atau hilang,” ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono.
Ia menyebut, korban kemudian melapor ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang-barang milik korban yang hilang adalah 4 buah pintu besi cat hitam ukuran 2.2 M, 2 buah pintu besi cat hitam ukuran 1.2 M , 6 pintu kayu ukuran 2.2 M , 5 unit Ac merk Sanyo 4 tralis pintu ukuran 1 M, 3 Kaca jendela ukuran 1 M, 1 unit Pompa air merk Sanyo, kabel instalasi listrik di lantai 1,2, dan 3. Dengan Total Kerugian sebesar Rp.50.000.000,-
“Setelah Menerima Laporan Polisi, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja Pada hari senin (21/02/2022) sekira pukul 12.30 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada seputaran pasar angkasa Kota Batam,” paparnya.
Mendengar hal tersebut Tim langsung menuju ketempat tersebut sesampainya disana Tim langsung melakukan penangkapan terhadap 4 Orang Pelaku Yakni inisial SZ (34 Tahun), IN (33 Tahun), DD (39 Tahun), LW (36 Tahun).
“Keempat Pelaku yang berhasil di amankan melakukan aksinya bersama 9 Rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengembangan. Semua pelaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan sasaran Rumah Kosong yang sudah lama tidak ditempati dengan cara membongkar dan mengambil barang barang yang masih bernilai uang,” tambahnya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada apalagi menjelang hari raya, yang mana akan meningkatnya tindak pidana pencurian.
“Dan dihimbau juga kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu lama hendaknya betul-betul Pastikan keamanannya , dapat menitipkan kepada tetangga atau kepada RT/RW setempat dan jika perlu di pasang CCTV agar bisa di pantau jarak jauh,” himbaunya.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHPidana dengan hukuman penjara selama Tujuh Tahun .