JALURNEWS.COM, Kabanjahe-Dalam masa Ops Antik Toba 2022, Polres Tanah Karo kembali mengungkap Kasus Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo telah berhasil menangkap seseorang diduga bandar shabu SS(31), Petani, warga Desa Sigarang garang Kec. Naman Teran Kab. Karo, pada hari Senin(21/02/2022) sekira pukul 18.00 WIB, di Desa Sigarang garang Kec. Naman Teran Kab. Karo tepatnya di pinggir sungai,” Ujar Kapolres Tanah Karo Akbp Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Akp H. Tobing, S.H, SS.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas pada hari Senin(21/02/2022) sekira Pukul 16.00WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjualkan narkotika jenis shabu di Desa Sigarang garang Kec. Naman Teran Kab. Karo yang bernama SS.
“Selanjutnya pada saat itu juga oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sigarang garang Kec. Naman Teran Kab. Karo tersebut,” ungkapnya.
Dan sekira pukul 18.00WIB Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat laki-laki yang bernama SS berada dipinggir jalan dimana pada saat dilakukan penangkapan oleh SS berlari kearah sungai dan petugas berhasil menangkap SS dipinggir sungai.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu, yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan yang dikenakan SS pada saat ditangkap,” ungkapnya lagi.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dari SS adalah 2 (dua) lembar plastik bening dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop, Potongan kertas tisu warna putih dan Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000,- milik SS yang diduga adalah uang hasil penjualan shabu shabu.
Petugas kemudian mengamankan SS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo dan barang bukti guna dilakukan proses Lidik dan Sidik. (Edy.S.G)