Persoalan PT Putra Bentan Karya Berlanjut RDP di Gedung DPRD Anambas

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Anambas – Dugaan penyerobotan lahan di lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Putera Bentan Karya (PBK) lahan yang digarap sejak tahun 2014 silam, Di-Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dugaan penyerobotan yang dilakukan PT. Putera Bentan Karya (PBK) ternyata banyak pesolan di area lahan yang di sewanya, setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Anambas, di lantai 2 (dua) digedung DPRD Anambas, Kelurahan Tarempa, JL. Sulaiman Abdulah.

Belasan awak media melakukan konfirmasi kepada komisi lll DPRD Anambas, disambut baik oleh Imran Selaku ketua komisi lll DPRD Anambas.Tiga hari yang lalu, pada hari rabu (09/03/2022).

Konfirmasi tetsebut dihadiri Imran ketua komisi lll DPRD Anambas, Hasnidar, Ketua DPRD Anambas, Ayub Anggota Komisi lll DPRD Anambas, Rj. Bayu, Anggota Komisi lll DPRD Anambas, Andyguna Kurniawan Hasibuan, Kedis PUPR. Hukum Pemda Anambas

Imran mengatakan, sesuai surat dari pemohon terkait persoalan, Penyerobotan, perusakan pemanfaatan, tampa izin.

Tentunya kami selaku DPRD menerima pemohon tersebut apalagi dari masyarakat makanya dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) tadi.

Kalau hasilnya atau kesimpulan kami kembalikan kepada sipemohon agar lakukan mediasi tingkat Desa atau tingkat Kecamatan, ucapnya.

Pada kesempatan yang sama awak media ini mepertanyakan Komisi lll DPRD Anambas terhadap dinas terkait dengan persoalan perusakan hutan Mangrove oleh PT. Putera Bentan Karya (PBK) di Desa Temburun pada tahun 2014 silam.

Sementara Ayub sebagai anggota komisi lll DPRD Anambas. “Menerangkan kalau persoalan peran anggota DPRD tidak ada wewenag untuk melakukan pengawasan hutan mangrove, “Pasalnya hutan mangrove itu wewenang Provensi Kepri, ucapnya.

Selait itu juga Rj. Bayu menanggapi persolan kerusakan hutan mangrove yang dilakukan PT. Putera Bentan Karya (PBK), “Kalau saya menilai simpel kita tinggal lakukan penanaman bibit mangrove saja, ucapnya.

Sedangkan Andyguna Kurniawan Hasibuan, Kedis PUPR Anambas diminta oleh Hasnidar selaku ketua DPRD Anambas untuk menanggapi pertanyaan awak media ini.

Andyguna, mengaku dirinya saat dinas di Bapeda termasuk tim penilai dukemen Amdal, “Seingat saya waktu itu, selalu sarankan kepada perusahaan tersebut jika ada persolan pihak perusahaan harus lakukan perbaikan atau segera lakukan CSR terhadap desa setempat, “Ucapnya.

Terpisah, ketika jumpa Pres terhadap penerima kuasa khusus dari pemilik lahan di loka AMP di Desa Temburun.

Andi Rio Framantdha alias Ferry selaku penerima kuasa khusus mempersoalkan, Penyerobotan, perusakan pemanfaatan tanah tanpa izin, (P3) dari pak jumardi dan kawan-kawan (dkk), ucapnya.

“Sebetulnya persolan kami ini tidak bisa dipisahakan dari satu, kesatuan dengan kerusakan mangrove, pembuatan jeti atau pelabuhan bongkar muat milik PT. Putra Bentan Karya.

“Hemat kami negara ikut dirugikan akibat ulah perusahaan itu yang ada di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur itu, “Pasalnya disitu ada perusakan hutan mangrove dan pemanpaatan ruang laut dalam pembuatan jeti atau pelabuhan oleh PT. Putera Bentan Karya (PBK).

Selain itu ia juga menyinggung limbah Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Putera Bentan Karya (PBK) tidak jelas pembuangan limbahnya. Ucapnya.

Kalau saya menilai negara melalui Pemerintah sudah melengkapi aturan-aturanya diantaranya Keputusan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor 37/kepmen-KP/2014 tentang kawasan konservasi perairan nasional Kepulauan Anambas dan laut
sekitarnya di provinsi kepulauan riau.

Lanjutnya; peraturan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor 40/permen-kp/2014 tentang peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan banyak lagi aturan yang terkait permasalahan jadi jangan seenaknya saja. “Apa lagi kalau ada dugaan stacholder nya ikut main-main tentunya tidak terlepas dari Pemangku Kepentingan daerah, untuk mengambil tindakan nyata,,ucapnya.

Saya menilai jika pihak pemerintah daerah mau pun DPRD Anambas hanya menilai persoalan lahan kami saja hemat saya tidak jeli, saya kira mereka ( Pemda dan DPRD ) perlu juga menelisik dampak yang lainnya ( magruve. Pelabuhan. Limbah dll ) yang berdampak karena ada kewenangan di situ, terutama DPRD nya yakni Pengawasan.

Iya juga menilai; dalam rapat itu kami melihat sikap ketua DPRD intervensi ke kami dan Kami tegaskan tidak ada musyawarah mundur. “Atas izin Pimpinan sidang kami sudah bacakan materi terkait permasalahan yang kami adukan ke lembaga yang terhormat DPRD Anambas itu, kami rasa itu sudah cukup jelas. Ucapnya.

Itu tigal sikap pihak yang terkait saja apakah tinggl pemanggilan pihak Perusahaan saja apa maunya..? Dan kita tunggu kesimpulan dari pimpinan komisi lll DPRD Anambas saja. “Tegasnya. (Rohadi)

Berita Terkait