DJBC Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan Mikol Senilai 10 Milliar

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Karimun- Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Khusus Kepri gelar konferensi pers yang dihadiri Kajari Karimun Melinda, Lanal Tbk, Polres Karimun, KSOP, serta Asisten lll Pemkab Karimun, Rabu (30/3).

Operasi patroli Bea Cukai Jaring Sriwijaya berhasil gagalkan penyeludupan minuman beralkohol (Mikol) yang dibawa oleh Kapal KM Rezeki baru, Jumat (25/3/2022).

Barang tersebut diduga berasal dari Singapura, dan diperkirakan akan diseludupkan ke pesisir timur Sumatra.

Penangkapan bermula dari adanya informasi mengenai pemasukan minuman beralkohol ilegal melalui jalur laut, dan unit-unit yang sedang patroli kemudian bersiaga melakukan pengamatan untuk meningkatkan keakuratan.

Pengamatan dari kapal patroli juga menggunakan radar, kemudian unit yang bertugas di sekitar Pulau Bintan berhasil mendeteksi pergerakan kapal dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, Jumat 25/3, pukul 02:30.

Dengan dibantu oleh unit patroli lain, kapal tersebut berhasil di kejar dan tim patroli berhasil menyandarkan kapal dan melakukan pemeriksaan di atas kapal.

Pengejaran sempat terhambat karena penyeludup menonaktifkan Automatic Indentification System (AIS) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia.

Modus ini cukup jamak dilakukan oleh kapal penyeludup, dengan tujuan untuk mengelabui petugas patroli Bea Cukai.

Dari hasil penangkapan, petugas lalu mengamankan 7 orang awak kapal dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kepri, untuk diproses sesuai ketentuan yang ada.

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan karton dibalut dengan plastik hitam yang berisi minuman beralkohol yang tidak memiliki dokumen kepabeanan yang sah.

Hasil pencacahan diketahui bahwa minuman beralkohol yang disita berjumlah 11.655 botol yang dikemas dalam 1.173 karton berbagai merk.

Nilai barang yang disita mencapai Rp 10,4 Milliar, serta berpotensi merugikan negara hingga Rp 21,5 Milliar yang terdiri dari pungutan Bea Masuk, Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh pasal 22).

Kejadian tersebut telah ditetapkan 1 orang tersangka berinisial SMR selaku nahkoda, diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan atau pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Milliar.

Kakanwil BC Kepri Akhmad Rofiq dalam konferensi pers “Operasi terpadu Jaring Sriwijaya merupakan operasi yang dilaksanakan oleh satker Bea Cukai, khususnya pesisir timur Sumatra dan Kalimantan Barat”

“Keberhasilan kali ini tidak lepas dari sinergi yang baik dari unsur yang terlibat yaitu Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, PSO TBK, PSO Batam dan Bea Cukai Sumbagtim” ujar Akhmad Rofiq.

“Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga wilayah Republik Indonesia dari pemasukan barang ilegal” tegas Akhmad Rofiq.

“Peredaran komoditi minuman beralkohol di Indonesia diatur oleh beberapa ketentuan, salah satu dari ketentuan tersebut mewajibkan Bea Cukai untuk memungut pendapatan negara dalam bentuk Cukai” tutup Akhmad Rofiq. (Yehezkiel Nababan)

Berita Terkait