Sidang Korupsi Dana Hibah di Anambas, Minggu Depan Hadirkan Saksi Paguyuban

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Tanjung Pinang-Sidang dugaan korupsi dana hibah mengalir ke Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Anambas dengan terdakwa Muhd Iksan S Ag dan Mustafa Ali SIp, hadirkan 3 (tiga) orang saksi.

Sidang digelar secara virtual, kedua terdakwa berada dalam Rutan Kelas I A Tanjungpinang sedangkan jaksa, pengacaranya serta saksi berada diruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Dua hari yang lalu pada Kamis (31/03/2022).

Tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Eko Desi, Andi Agrial dan M. Abdul Rauf. Ketiga saksi ini merupakan pejabat di Anambas berstatus PNS aktif di Pemkab Anambas.

Sedangkan yang hadir dari Kepala  Cabjari Terempa Roy Huffington Harahap, SH dan Bambang Wiratdany, SH.

Dikutip dari halaman Radar Kepri – Jaksa menjelaskan riwayat kerja Eko Desi pada tahun 2018, saksi Eko Desi menjabat kepala Kesbang Anambas dan FPK mengajukan form bantuan hibah.

”Iya pak, kita ada forum pembauaran kebangsaan, forum pencegahan dini. Kita menerima proposal dan dibantu pada tahun berikutnya. FPK mengajukan Rp 1 Miliar lebih, yang menyampaikan proposal itu bendahara FPK ke Kesbangpol untuk dilakukan verifikasi,”terang Eko Desi.

Menurut Eko Desi, ketika proposal bantuan lengkap pihaknya melakukan evaluasi.

”Dari pengajuan Rp 1 Miliar lebih itu dilakukan verifikasi sehingga timbulah nilai riil sebesar sekitar Rp 830 juta,”kata Eko Desi yang merupakan penanggungjawab dalam dana hibah yang disalurkan Pemkab Anambas.

Setelah tim evaluasi, kata Eko Desi hasilnya dilporkan ke Bupati melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Anambas agar diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

Kemudian Saksi Andi Agrial yang menjabat kepala Kesbangpol pada 2020 menjelaskan, proposal masuk di 2019 saat itu kepala Kesbangpol Eko Desi.

”Saya masuk kesbangpol pada 20 Januari 2020. Pada bulan Mei atau Juni, Bu Dewi menyampaikan bahwa uang untuk FPK sudah cair dari BKD. Saya bilang, ooh gitu..silahkan dipanggil untuk mengetahui kegiatan-kegiatan yang dilakukan,”ujarnya.

Menurut saksi Andi Agrial, karena ada masalah terkait penyaluran dana kegiatan yang belum dilaksanakan kegiatannya.

”Saya panggil pengurus FPK, ketua, sekretaris dan Bendahara menanyakan kegiatan dan distribusi uang hibah. Kami suruh seluruh paguyuban menggelar rapat,”terangnya.

Kemudian, masih keterangan saksi Andi Agrial, bendahara (Mustafa Ali) mengaku ada dana terpakai.

”Saya bilang, kalau memang terpakai dibicarakanlah solusinya. Saya ingatkan bahaya memakai dana hibah itu, kembalikan ke kas daerah saja karena dana itu sudah tidak bisa digunakan lagi, sudah lewat tahun anggaran,”ujarnya.

Saksi Abdul Rauf, bendahara BKD Anambas mengungkapkan ada pencairan permintaan pencairan Rp 176 juta lebih oleh ketua FPK Anambas.”Tahap I sebesar Rp 176 juta kita cairkan tanggal 31 Januari 2020. Sedangkan tahap II sisanya (Rp 124 juta) dari total sekitar Rp 300 juta tahun 2020 tidak dicairkan.”teranganya.

Selanjutnya, saksi Abdul Rauf mengaku meminta SPJ penggunaan anggaran

”Tapi kami tidak terima SPJ itu, karena coretan tahun ditulis tahun 2019, kami langsung tolak.”tegasnya.

Sekilas, dalam surat dakwaan diuraikan, terdakwa MUHD. IKHSAN, S. Ag selaku Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kab. Kepulauan Anambas secara bersama-sama dengan Bendahara Forum Pembauran Kebangsaan saksi MUSTAFA ALI, SIP (Penuntutan Terpisah).

Berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor : 390 tahun 2016 tentang Dewan Pembina dan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Kepulauan Anambas Periode 2016 – 2020 tanggal 14 November 2016 pada waktu, hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira pada bulan Januari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2020 bertempat di Forum Pembauran Kebangsaan Jl. Cek Wan Abdul Hayat, Kab. Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan “TURUT SERTA MELAWAN HUKUM Yakni Terdakwa menggunakan dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan yang bersumber dari APBD Pemerintah Kab. Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang laim atau suatu korupsi.

Dalam hal ini Terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yakni saksi Mustafa Ali yang merugikan perekonomian negara   sebesar Rp. 158.450.000.

Ketika dikonfirmasi kepala Kejaksanan Negri Natuna di Tarempa melalui pesan Whatsapp Roy Huffington Harahap, SH menyebut Ia mengaku sudah 3 (tiga) kali sidang, dan minggu depan akan sidang lagi dengan agenda keterangan saksi saksi .

Sedangkan saksi-saksi yang dihadirkan minggu minggu lalu dari pihak paguyuban dan pemerintahan daerah Anambas.

“Kalau saksi-saksi untuk dihadirkan minggu depan  pihak paguyuban,” tutupnya singkat.(Rohadi).

Berita Terkait