JALURNEWS.COM, Batam–Polsek lubuk baja melaksanakan himbaun prokes kepada pengunjung dan pedagang dikawasan pasar toss 3000 dan pasar pujabahari kec.lubuk baja kota batam.(26/07/2022)
Dengan dilaksanakan operasi yustisi diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus covid-19 di kota Batam dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk selalu menerapkan prokes.
Selanjutnya Pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak memakai masker dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker.
Kegiatan tersebut langsung di pimpin oleh kanit binmas Akp samianto, Akp Rosyid , iptu marsaid serta anggota polsek lubuk baja dan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan kamtibmas juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selain itu juga dapat menampung berbagai informasi mengenai situasi kamtibmas yang sedang berkembang ditengah-tengah masyarakat saat ini.
“Target kegiatan ini adalah pedagang dan masyarakat yang sedang berbelanja serta memberikan himbauan dengan selalu menjaga prokes yang telah ditentukan sesuai perwako batam no.49 tahun 2020,” Ujar Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono, Selasa(26/07/2022).
“Dengan adanya kegiatan prokes serta himbauan kamtibmas adalah bentuk sinergitas polri kepada pemerintah dalam penanganan covid 19 di kota batam khususnya di kec Lubuk Baja,” tutupnya.