Meniti Sejarah, Tujuh Tahun Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Polemik Perizinan

Editor: Redaksi

Jalurnews.com, Anambas – Meniti sejarah tujuh (7) tahun silam berdirinya tempat pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Putera Bentan Karya di sebuah Kawasan Pesisir Tanjung Cukang Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur Kepulauan Anambas.

PT Putera Bentan Karya seyogya adalah merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelaksanaan kontruksi pekerjaan jembatan, jalan layang, terowongan dan subway dan kontruksi bangunan lainnya.

Sebelum melakukan pembangunan tempat pengolahan AMP, PT Putera Bentan Karya terlebih dahulu menyewa lahan kepada beberapa kepemilikan tanah masyarakat di lokasi yang akan dibangun.

Dalam hal ini PT Putera Bentan Karya hanya menyewa lahan masyarakat di pesisir laut yang disekelilingi terumbu karang dan dipenuhi hutan mangrove dilindungi.

Setelah terjadi sewa lahan kepada beberapa pemilik lahan masyarakat, terjadilah perjanjian sewa yang diketahui oleh pemerintah desa setempat bahwa lahan tersebut berstatus sewa bukan beli lahan masyarakat.

Maka sejak itulah PT Putera Bentan Karya diduga telah melakukan penyerobotan dan pembabatan hutan mangrove serta mengerok lahan masyarakat untuk melakukan penimbunan pesisir laut, Karena. Ada salah satu kepemilikan lahan masyarakat yang merasa diserobot dan dirugikan.

Singkat cerita, Dengan berdiri bangunan pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah pesisir itu, Kini mulai terungkap bahwa PT Putera Bentan Karya belum mengantongi izin pengoperasian AMP tersebut.

Setelah diketahui dari penelususran dinas terkait dan hasil investigasi Wartawan Jalurnews.com dilapangkan, belakangan ditemukan surat-surat rekam jejak latar belakang PT Putera Bentan Karya selama mendirikan AMP nya di Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kemudian diketahui awak Jalurnews.com kembali mendapatkan cerita, tentang PT Putera Bentan Karya yang pernah dua (2) kali disurati dinas Dishub-LH untuk memberitahukan agar PT PBK segera mengajukan dokumen-dokumen perizinan terkait pengunaan lahan.

Namun hingga kini PT Putera Bentan Karya diduga belum juga mengurus dokumen-dokumen seperti yang diminta oleh dinas terkait.

Hingga berujung pemanfaatan lahan AMP dimanfaatkan oleh PT RBM yang saat ini digunakan kontraktor yang diduga salaha satu kontraktor nakal yaitu CV CNB dengan leluasa mengunakan lahan masyarakat untuk memanfaatkan masukan material dan alat berat di lokasi lahan tersebut.

Hal yang paling parah lagi tidak terdapat dalam dukumen UKL UPL milik PT Putra Bentan Karya lembaran rencana reklamasi pembangunan pelabuhan Bongkar Muat. “Haruskah masyarakat menerima pahitnya.?

Sementara dikomfirmasi pihak PT Putra Bentan Karya Mulyadi membenarkan telah terima surat klarfikasi, tetapi sipatnya biasa tentang permitaan keterangan dan dokumen tehadap dirinya.

Ya betul itu pak, Yang menerima surat pihak kantor. hanya untuk meminta keterangan saja.

Dirinya juga belum tau kapan dapat memenuhi surat panggilan kepolisian itu.

“Wah saya belum tau, soalnya yang terima itu orang kantor saya, belum tau pak,” ucap seperti merasa heran saat ditanya wartawan lewat pesan WhatsApp, Selasa (02/08/2022). “Delapan hari yang lalu. (Rohadi).

Berita Terkait