JALURNEWS.COM – Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH. bertempat di Mapolsek Sekupang. Jumat (26/08/2022) Sekira Pukul 13.30 Wib.
Pelaku yang di amankan berinisial AH (58 Tahun) yang merupakan tukang bersih-bersih di Gereja. Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan rekan kerjanya di kamar yang berada di Gereja GISI Marina Kota Mas Kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menjelaskan kejadian berawal pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 22.40 wib pada saat Pelaku kembali ke gereja sekitar pukul 10.40 Wib, pelaku melihat Korban duduk diteras gereja kemudian Pelaku langsung berjalan menuju kebelakang gereja untuk tidur, kemudian Pelaku melihat Keran Air didalam kamar mandi dalam posisi Hidup dan Air yang berada di dalam Drum sudah meluap atau tumpah. Melihat itu Pelaku langsung kedepan mendatangi Korban, Namun saat Pelaku kedepan, Korban sudah masuk kedalam kamarnya, Kemudian Pelaku langsung pergi ke kamar nya untuk mengambil 1 buah Parang Kemudian Parang Tersebut di simpan dibelakang punggung pelaku.
Sebelum menemui Korban dikamarnya pelaku mematikan Keran Air terlebih dahulu sesudah mematikan Keran Air Pelaku langsung menuju Kamar Korban, yang mana Pelaku melihat pintu kamar Korban dalam keadaan terbuka, kemudian pelaku langsung mengetok pintu kamar Korban Sebanyak 2 kali, Selanjutnya Pelaku langsung masuk kedalam kamar Korban dan berkata dengan nada keras “Kau Selalu Membiarkan Air Meluap” Kemudian Korban Menjawab “Emangnya Kenapa”, mendengar perkataan korban tersebut pelaku langsung emosi dan mengeluarkan 1 Buah Parang yang dari belakang punggungnya kemudian langsung membacok (Mengayunkan) Parang tersebut kebagian kepala korban Sebanyak 3 Kali. Atas kejadian tersebut Korban melapor ke Polsek Sekupang.
Kemudian Pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 Sekira pukul 23.00 Wib Tim Opsnal Polsek Sekupang mendapatkan Informasi dari masyarakat telah terjadi dugaan Penganiayaan di Gereja GISI Marina Kota Mas Kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang setelah mendapat Informasi Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Pelaku AH, kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Sekupang.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karna merasa tidak di hargai oleh korban, karna sebelum kejadian ini korban dan pelaku sering terjadi pertengkaran mulut.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami Luka Robek Sayatan pada pipi kiri dan luka robek pada kepala korban.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 Ayat (2) Dengan Ancaman Hukuman Penjara Selama – Lamanya Lima Tahun Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi.
(ng)