Wah! Oknum Wartawan di Lingga Dibayar Rp7 juta Untuk Tutup Mulut, Berita Apa Yang Ia Muat?

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Lingga – Wartawan berinisial ED perwakilan salah satu perusahaan media Nasional yang bertugas sebagai perwakilan Biro Kabupaten Lingga, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan, bendahara Desa Maroktua mengatakan uang  yang di berikan Rp 7000000 untuk saudara ED, sebagai uang tutup mulut.

“Iya, saya mengantar uangnya untuk ED, tak ada bunyinya itu minjam, cuma dia ada naik berita kemaren itu, uang rp7000000 ibarat untuk uang Tutup Mulut,” kata bendahara Desa Maroktua berinisial MA.

Lebih lanjut Saudari MA (red;bendahara Desa Maroktua), juga menjelaskan bahwa sebagai uang tutup mulut atas pemberitaan saudara ED meminta kepada Kepala Desa sebesar rp10.000000, namun kepala desa menyuruh saudari MA mengantar uang untuk saudara ED sejumlah rp7000000 saja.

“Pertama dia minta sepuluh jadi kata pak kades bilang, kasi tujuh juta saja,” ujar MA mengakhiri penjelasannya, ketika dihubungi salah seorang wartawan melalui via telpon seluler pada Sabtu 10 September 2022.

Hingga berita ini rilis, ramai teman media yang bertugas wilayah Kabupaten Lingga, bertanya-tanya, prihal uang tutup mulut yg diberikan Kepala Desa Maroktua kepada tersangka ED, terkait atas  pemberitaan apa yang tulis tersangka ED.

Dilansir sebelumnya dalam hasil konfrensi pers, Humas Polres beserta beberapa awak media wilayah kerja Kabupaten Lingga yang digelar pada Rabu 7 September 2022 pukul 14.00 WIB di Gedung Endra Dharmalaksana Mapolres Lingga.

Dari hasil keterangan korban dan tersangka ED kepada penyidik bahwa, Tersangka ED sebelumnya telah melakukan pemerasan terhadap korban sebanyak 4 (empat) kali diantaranya pada bulai Mei 2022 sebanyak 3 kali yaitu di hotel Endi Dabo Singkep sebesar Rp.1.600,000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), di Jalan menuju PT.WIK Desa Marok Tua sebesar Rp.1.000.000(satu juta rupiah), di samping rumah korban Dabo Lama Rt.002 Rw.009 sebesar Rp.2.500,000(dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada bulan Juni 2022 di depan wisma timah Jl.merdeka Kelurahan Dabo sebesar Rp.7.000.000(tujuh juta rupiah).(Misli)

Berita Terkait