JALURNEWS.COM, Batam – Gugatan yang dilayangkan oleh PT. Gracia Mandiri Jaya, setelah berproses panjang membuahkan hasil. Perkara yang didaftar sejak 14 Maret 2022 telah diputus Selasa 13 September 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam Perkara Perdata Nomor 70/Pdt.G/2022/PN Btm tersebut, menghukum Surya Sugiharto selaku Tergugat 1 dan PT. Perambah Batam Expresco selaku Tergugat 2, dan PT. Petra Sumara Energy selaku Turut Tergugat.
“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat; Menyatakan sah dan mengikat seluruh perjanjian atau pernyataan yang diterbitkan yakni Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 01/SPKS/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017, Surat Pernyataan/Kesepakatan Bersama tanggal 31 Januari 2018, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 01/SPKS-LTS/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 dan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 02/SPKS-GSP/I/2018 tanggal 17 Januari 2018,” demikian amar Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim David Sitorus, Selasa (13/9/2022)
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama dengan biaya secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Penggugat yakni kerugian materil sejumlah Rp 3.426.632.000,00 (tiga miliar empat ratus dua puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah); Menghukum Tergugat I dan Tergugat II bertanggungjawab secara hukum atas kerugian yang dialami seluruh konsumen atas terbitnya seluruh perjanjian atau pernyataan; Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini,” lanjut amar putusannya.
Kuasa Hukum PT. Gracia Mandiri Jaya, Filemon Halawa membenarkan putusan itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Batam. Pihaknya, belum mengetahui apakah pihak lawan kliennya itu melakukan banding atau tidak.
“Ya, memang putusan itu telah dibacakan Selasa pekan lalu (13 September 2022). Untuk banding pihak lawan belum tau. Tapi soal upaya hukum dalam suatu perkara itu sah sah saja. Tentu pihak Pengadilan tingkat banding bisa mempertimbangkan dan memutuskan atas memori pihak pembanding yang akan membuat banding,” kata pria yang akrab disapa Leo Halawa itu ketika dihubungi awak media Selasa, (27/9/2022).
Menurut Leo Halawa, materi gugatannya sudah tepat Majelis hakim memutuskan dan memenangkan kliennya. Sebab kata dia, yang menjadi pertimbangan adalah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Surya Sugiharto yang kala itu menjabat sebagai Direktur PT. Perambah Batam Expresco, tidak terbantahkan lagi.
Saat itu, Surya Sugiharto melakukan kerja sama dengan kliennya Murni Megawati Br Sihaloho selalu Direktur PT. Gracia Mandiri Jaya pada 2018. Dalam hal pemasaran perumahan rumah subdisi.
Namun rumah yang dijanjikan oleh Surya Sugiharto tak kunjung ada dibangun. Sementara uang senilai sekira Rp 3,4 muliar yang dihimpun dan diterima dari konsumen telah diserahkan oleh PT. Gracia Mandiri Jaya ke Surya Sugiharto.
“Karena merasa ditipu klien kami melaporkan Surya Sugiharto ke Polresta Barelang. Dan setelah tersangka hingga DPO lalu Surya ini ditangkap sendiri oleh klien kami bu Murni, dan ini telah kami tuangkan di materi gugatan. Hingga PN Batam dan PT Pekanbaru memvonis bersalah Surya Sugiharto,” jelas Leo Halawa.
Perkara Pidana Surya Sugiharto diputus dalam oleh Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor perkara 537/Pid.B/2021/PN Btm Jo Putusan PT Pekanbaru Nomor 686/PID.B/2021/PT PBR.
“Kan sudah terbukti pidananya. Jadi gugatan kami itu adalah kerugian klien kami secara Perdata. Nah, Majelis Hakim kami rasa sudah tepat memutus perkara itu. Bahwa jika sdr. Surya dan para pihak tergugat banding ya silakan saja, itu haknya mereka kok. Kita juga tetap meladeni dalam kontra memori banding atas banding mereka nantinya,” jelas Leo Halawa.
Sementara itu, mewakili Murni Megawati Br Sihaloho, Leo Halawa meminta kepada seratusan konsumen PT. Perambah Batam Expresco bersabar. Sebab kata dia, pihak kliennya juga menjadi korban dalam perkara ini. Dan saat ini, kliennya sebagai agen marketing dari PT. Perambah Batam Expresco sedang berupaya hukum.
“Kami mohon bersabar kepada seluruh konsumen perumahan PT. Perambah Batam Expresco. Perkara ini sedang proses hukum. Poin penting adalah, kesungguhan klien kami bu Murni Megawati Br Sihaloho berupaya mengusahakan perkara ini sampai dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Klien kami juga secara jujur dan terus terang, adalah juga korban penipuan yang sudah incrach itu,” papar Leo Halawa.
Bahkan kata Leo, atas ulah Surya Sugiharto ini kliennya selain menanggung kerugian materiil juga harus menanggung malu.
“Sempat klien kami bu Murni dicap sebagai penipu. Padahal jelaskan kami katakan tidak demikian. Klien kami korban adalah juga, dia ini hanya sebagai agen pemasaran jelas kok dan kami sudah mengajukan seluruh bukti-bukti di hadapan Hakim hingga gugatan kami di PN Batam dikabulkan,” terang Leo Halawa.
Leo Halawa berharap, konsumen tersebut bersabar. Selain itu, dibeberkan Leo, sebagai itikad baik kliennya telah mengembalikan sebagian dana dari ratusan konsumen. “Padahal jelas-jelas sebenarnya klien kami adalah korban juga. Tapi ini adalah bentuk itikad baik klien kami kepada para konsumen,” ucap Leo.
Untuk diketahui, gugatan
yang diajukan berawal dari kerja sama yang pernah dilakukan pada tahun 2018 lalu. Di mana selaku agen properti, Direktur PT. Perambah Batam Expresco, Surya Sugiarto meminta agar Murni dapat memasarkan perumahan Green Lake, yang berada di Kecamatan Nongsa.
Dalam perjanjian kerja sama ini, pihak PT. Perambah Batam Expresco selaku developer juga menjelaskan Perumahan Green Lake adalah perumahan subsidi. Dan dijanjikan akan mulai dibangun pada bulan April 2018.
“Tetapi dalam perjalanannya, hingga bulan yang ditentukan tidak ada pengerjaan apapun. Padahal kami dari agen sudah berhasil menjual 258 unit rumah, sesuai dengan site plan. Bahkan para konsumen juga sudah kami ajak untuk meninjau lahan,” jelasnya.
Mendapati kenyataan ini, Murni mengaku menemui pihak developer guna meminta pertanggungjawaban. Dalam pertemuan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, Surya selaku Direktur PT. Perambah Batam Expresco kembali mengeluarkan pernyataan pembangunan akan dimulai pada bulan Juli 2018, di mana pernyataan tertulis itu diakui Murni diserahkan kepada para konsumen yang telah melunasi cicilan uang muka.
Memasukki bulan Juli, Murni mengakui pihak developer masih tidak juga mengerjakan proyek pembangunan rumah. Atas hal ini, dia mengaku mulai mencurigai pihak pengembang selain tidak adanya legalitas resmi yang dapat ditunjukkan oleh developer.
“Dalam menjual unit rumah kemarin, kami hanya dibekali surat berlogo BP Batam dan pembayaran UWTO. Tetapi semua hanya fotocopy. Kenapa kami gak curiga, karena klien kami yang lain juga sering seperti itu, tetapi pembangunan tetap berlanjut,” tuturnya.
Karena tidak adalagi kejelasan, Murni pun akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak Polresta Barelang pada bulan Agustus 2018.
Tujuh bulan setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Polresta Barelang, Mantan Direktur PT Perambah Expresco Batam, Surya Sugiharto akhirnya berhasil ditangkap di Kampung Panau, Kabil, Nongsa, Kota Batam pada Kamis (24/6/2021) sore.
Diketahui, pria yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan berstatus DPO sejak Desember 2020 silam itu justru ditangkap oleh pelapor yakni, Murni Megawati Sialoho bersama sejumlah kerabat keluarganya. Diserahkan polisi hingga diadili dan divonis bersalah.
(ng)