JALURNEWS.COM- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki dewasa terduga pelaku Tindak Pidana pencurian Inisial NS dan JF yang terjadi pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 11:15 Wib di Parkiran Nagoya Foodcourt Kec. Lubuk Baja Kota Batam,(29/11/2022).
Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal Pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 11:00 wib.
“Pelapor yang bekerja sebagai sales tiba Nagoya Foodcourt dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran namun saat itu pelapor lupa kunci sepeda motornya tertinggal di motor. Setelah pelapor selesai menawarkan barang di Nagoya Foodcourt kemudian sekira pukul 11.15 wib pelapor kembali ke parkiran sepeda motornya untuk pergi menawarkan barang ketempat lain namun sesampainya di parkiran ternyata kunci sepeda motornya hilang,” ucapnya, Rabu(30/11/2022)
Lanjutnya, pelapor mencoba mencari kembali kedalam Nagoya Foodcourt sebanyak 2 kali namun kunci tidak ditemukan juga dan pada saat itu pelapor meminta tolong kepada pihak foodcourt untuk melihat CCTV, selanjutnya pelapor kembali ke parkiran namun pada saat sampai di parkiran pelapor melihat motornya sudah hilang.
Setelah menerima laporan polisi tersebut Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 11.00 Wib mendapati informasi satu orang terduga pelaku sedang berada di dalam sekolah Ananda Kec. Lubuk Baja- Kota Batam dan satu terduga pelaku lagi sedang berada di depan ID Expres CityWalk Kec. Lubuk Baja.
“Selanjutnya Tim langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan ke 2 (dua) orang pelaku yang mengaku bernama JF dan NS beserta barang bukti, selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa kepolsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut,”ungkap Budi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Vario, Warna Merah, No. Pol : BP 3937 PB, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merek Honda Vario, Warna Merah, nomor Polisi BP 3937 PB,1 (satu) Helai Jaket warna Hijau, Hitam dengan tulisan GOJEK,1 (satu) Buah Helm Warna Hijau, Hitam dengan tulisan Gojek, 1 (satu) Buah kunci, tulisan Honda dan 1 (satu) Rekaman CCTV.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.