JALURNEWS.COM, Batam – Mengawali tahun 2023 sinergi Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kontainer berisi ribuan karung pakaian bekas yang dimuat dalam 2 kontainer 40 FT dari Singapura di sekitar Kawasan Industri Tunas II Kota Batam pada (14/02/2023).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau, Irjen Pol. Tabana Bangun mengatakan pengungkapan pakaian bekas ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya impor pakaian bekas dari Singapura
yang dimuat dalam 2 kontainer 40FT.
Selanjutnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan pihak Bea Cukai Batam untuk bersama-sama melakukan penindakan terhadap barang tersebut dan
kemudian diamankan di Mapolda Kepri.
“Bahwa operasi ini merupakan sinergi Polri dan Bea Cukai untuk mendukung kebijakan pemerintah dan atensi Presiden Jokowi dalam mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional karena impor baju bekas mengancam industri garmen di Indonesia’ ungkap Tabana.
Irjen Pol. Drs Tabana Bangun. M.Si menambahkan bahwasanya 1.200 karung tersebut berisi pakaian bekas, sepatu,tas dan mainan bekas yang ditaksir bernilai Rp 1 Miliar.
Untuk selanjutnya sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut antara pihak Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.
Lebih lanjut Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo mengungkapkan bahwa pemasukan pakaian bekas menjadi isu nasional disaat Indonesia sedang memperkuat pemulihan ekonomi nasional. Salah satu caranya yaitu dengan mendorong ekspor dan mencegah masuknya barang tekstil ilegal.
“Upaya Bea Cukai dan tentunya dengan dukungan Polri serta masyarakat dalam mencegah masuknya barang ilegal ini dilakukan terus menerus dan penindakan kali ini luar biasa karena berhasil menggagalkan ribuan karung pakaian bekas. Semoga ini menjadi awal yang baik dalam sinergi yang dilakukan Bea Cukai bersama Polri,” pungkas Ambang.
Sinergitas Polri dan Bea Cukai akan senantiasa dilakukan dalam rangka mengamankan keuangan negara dan kepatuhan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta peran aktif dari masyarakat untuk memberikan informasi terhadap segala aktivitas yang dinilai berpotensi adanya
pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan. ( Humas BC/sht007 )