JALURNEWS.COM, Bengkalis – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis dr. Ersan Saputra lakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Sejumlah kantor Instansi pemerintah khususnya di bidang pelayanan pada Rabu, 26 April 2023.
Sidak diawali di kantor Camat Bengkalis yang disambut langsung Camat Taufik Hidayat dan sejumlah pegawai, kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Djamaluddin langsung meminta laporan absen pegawai.
Setelah dari kantor Camat rombongan Plt.Sekda langsung menuju kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) di Jalan Antara yang di terima langsung Kepala DPMPTSP Basuki Rahmad, tingkat kehadiran pegawai mencapai 99 % dan pelayanan sudah dibuka kembali mulai hari ini.
Usai tinjau di DPMTSP sekda yang didampingi Asisten, Kepala BKPP, Inspektur Inspektorat, dan sejumlah pejabat lainnya sidak ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), RSUD serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.
Dari pantau dilapangan rata rata para pegawai sudah mulai beraktivitas baik yang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honor.
Sekda dr. Ersan Saputra menyebutkan sidak yang dilakukan di hari pertama masuk kerja usai cuti bersama lebaran Idul Fitri 1444 H, sejalan dengan intruksi Bupati Bengkalis Kasmarni untuk memastikan pelayanan mulai 26 April sudah kembali di buka.
“Alhamdulillah pada hari ini kita lakukan sidak disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya di kantor pelayanan dan dari pemantauan kita tingkat kehadiran 99 persen,”ucap Ersan Saputra.
Sekda mengharapakan pelayanan ini tetap berjalan, meskipun ada arahan presiden untuk menunda kepulangan, karena kepadatan arus balik lebaran Idul Fitri.
“Tapi alhamdulillah di kabupaten Bengkalis berjalan dengan baik khususnya di bidang pelayanan,”katanya.
Sasaran yang diutamakan di bidang pelayanan kata Ersan untuk memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan seperti biasa pasca lebaran, sehingga nanti masyarakat yang berurusan tidak terhambat.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Djamaluddin mengingatkan seluruh pegawai dilingkungan pemerintah bahwa sesuai dengan peraturan baru, istilah izin tidak masuk kantor tidak ada lagi, yang ada hanya cuti meskipun sehari.
“Sesuai peraturan kemenpan Pendayagunaan Aparatur Negara Repormasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa istilah izin tidak masuk kantor tidak ada lagi yang ada hanya cuti, meskipun satu hari dan untuk cuti ini nanti dihitung dan dikurangi cuti tahunan,”tutur Djamaluddin.(INF)