JALURNEWS.COM, Bintan, Kepri – Tiga orang nelayan di amankan Satnarkoba Polres Bintan dimana tiga orang nelayan tersebut di duga memiliki sabu-sabu (inisial AA, JI dan MA) di Simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1.374 gram.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., pada saat konferensi pers di Mapolres Bintan menjelaskan, bahwa ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan ada seorang pria inisial AA diduga menyimpan narkotika di rumahnya.
“Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan untuk membuktikan lapporan tetaebut., hingga akhirnya berhasil menangkap AA di Kawasan Wisata Lagoi,” kata AKBP Riky, saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (12/7/2023) pagi.
Riky mengatakan setelah dilakukan interogasi, AA mengakui menyimpan narkotika di dalam rumahnya, dan temukan sabu seberat 229 gram,” ujarnya.
Selain mengakui menyimpan sabu, AA juga menyampaikan keterlibatan dua rekannya yang lain yakni JI dan MA yang merupakan warga Kampung Baru Lagoi,.
“Dari tangan tersangka JI kita amankan barang bukti sabu seberat 594 gram dan dari tangan tersangka MA seberat 551 gram,” jelasnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida, menambahkan dari hasil interogasi ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut di laut saat mereka sedang mencari ikan, Selasa (27/6/2023) lalu.
“Barang bukti dengan total kotor keseluruhan sebanyak 1,3 Kg itu mereka dapat saat melaut. Namun ketiga tersangka tidak melaporkan, justru disimpan bahkan sudah ada dijual dengan seseorang yang berinisial L. Saat ini masuk dalam DPO kita,” papar Iptu Syofian.
Syofian mengatakan bahwa pihaknya tak hanya menelan informasi itu mentah mentah. Penyidik akan terus melakukan pendalam, hingga asal usul barang haram itu diketahui pasti.
“Jasi, pengakuan para tersangka ini terus kita dalami agar terungkap seterang-terangnya,” ujarnya.
Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Bintan dan dikenakan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati
Penulis: Yanti Kurniasih