JALURNEWS.COM, Batam – BP Batam berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan pegawai.
Tak main-main, BP Batam pun berkesempatan untuk menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri guna memberikan edukasi serta penyuluhan terkait bahaya narkoba bagi penggunanya, Rabu (30/8/2023).
Melalui forum dialog yang berlangsung di Balairungsari, agenda tersebut diikuti oleh ratusan pegawai BP Batam.
Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya BNN dalam penanggulangan pencegahan narkoba di Provinsi Kepri.
Bukan tanpa alasan, lanjut Purwiyanto, pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba membutuhkan dukungan banyak pihak.
“Kegiatan ini merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan sinergitas dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya kegiatan ini seluruh masyarakat dapat bersama-sama mencegah pemakaian narkoba sesuai dengan peraturan yang telah dibentuk oleh pemerintah.
Ketua Umum Pikori BP Batam sekaligus Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Marlin Agustina turut hadir dan membuka kegiatan ini.
Dalam kesempatan yang sama, Marlin memberikan pandangannya tentang peran orangtua dalam keluarga sangat penting guna mencegah pengaruh buruk narkoba sejak dini.
“Tentunya hal ini diharapkan para orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anaknya sebagai generasi penerus bangsa. Mereka harus pintar dan cerdas dalam memilih pergaulan yang baik dan menolak narkoba”, ujar Marlin.
Sementara, Kepala BNN Kepulauan Riau, Brigjen Pol Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini.
Ia memaparkan hasil survei dan prevalensi narkoba periode sebelumnya serta solusi untuk mengurangi tingkat penyalahgunaan narkoba.
“Solusi untuk mengurangi tingkat penyalahgunaan dan peredaran narkoba adalah dengan edukasi dan rehabilitasi bagi yang sudah memakai,” ujarnya.
Menurutnya, cara yang paling ampuh saat ini untuk penanggulangan narkotika adalah edukasi dengan menyadarkan masyarakat serta rehabilitasi bagi orang-orang yang sudah terlanjur menyalahgunakan narkotika.(red)