JALURNEWS.COM, Batam – Wakil Ketua I Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kamaluddin menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah serta Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan tetribusi daerah, bertempat di Hotel AP Premier Batam, Senin 27 November 2023.
Kamal mengatakan, beberapa objek pajak dan retribusi telah disepakati bersama DPRD Batam, seperti, gedung olahraga rekreasi alam, hiburan dan objek wisata lainnya.
“Pemko dan DPRD Batam bersama untuk menerapkan aturan yang telah disepakati,” ucap Kamal.
Dalam UU RI nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah ini, kata Kamal, aturan tersebut tidak hanya memberi ruang bagi hadirnya pendapatan untuk daerah.
Sementara itu, Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, Bapenda Batam akan berkoordinasi dengan Dinas terkait agar penerapan kebijakan untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini bisa berjalan lancar dan diterapkan di destinasi yang ada.
Saat ini, lanjut kata Raja, PAD Kota Batam tahun berjalan sudah menyentuh angka Rp 1,38 triliun pada Bulan November. Capaian ini sudah melebihi capaian PAD Batam tahun 2022 lalu sebesar Rp1,29 triliun.
sumber: wahanaindones