LKBH Laksanakan Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Anggota KORPRI Asahan

Editor: Redaksi

Jalurnews.com_Asahan, Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum atau di singkat LKBH laksanakan sosialisasi bantuan hukum bagi anggota KORPRI ASAHAN dan langsung dibuka secara resmi oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jum’at (28/06/2024).

Turut hadir Staf Ahli Bupati Asahan, OPD dan Anggota KORPRI Kabupaten Asahan.

Ketua LKBH KORPRI Kabupaten Asahan Agus Pranoto, SH menyampaikan dasar kegiatan ini adalah, hasil Rapat Kerja KORPRI Tahun 2022 dan Peraturan Dewam Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2017 Tentang pendirian LKBH KORPRI dan Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta Diklat Advokasi bagi ASN.

Dengan peserta sosialisasi ini terdiri dari 116 orang yakni 2 orang pengurus KORPRI yang berasal dari 33 Dinas/Badan dan 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan, lapor agus

Ketua DPK KORPRI Kabupaten Asahan yang disampaikan oleh Sekretaris DP KORPRI Kabupaten Asahan M. Azmi Ismail, AP, M.Si mengatakan, sosialisasi bantuan hukum bagi anggota KORPRI bertujuan untuk dapat lebih memberi pemahaman dan penambahan wawasan di bidang hukum terkait dalam pelaksanaan tugas – tugas.

Dan berharap pelaksanaan sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan yang direncanakan, ujarnya

Selanjutnya Bupati Asahan H. Surya BSc pada bimbingan dan arahannya berharap, melalui sosialisasi ini seluruh Anggota KORPRI mengerti dan taat hukum terutama masalah tindak pidana korupsi.

“Kami juga berharap agar bisa terus memberikan pemahaman dan pengetahuan yang baik dan benar kepada Anggota KORPRI”, ujarnya Bupati

Keberadaan LKBH KORPRI Kabupaten Asahan merupakan LKBH yang dibentuk untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pendampingan hukum bagi Anggota KORPRI yang terkena masalah hukum.

Dan melalui kegiatan ini juga kami mengimbau agar terus menjunjung tinggi kehormatan bangsa, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara, mengutamakan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan, memelihara persatuan dan kesatuan KORPRI, menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme”, tandasnya (BS)

Berita Terkait