JALURNEWS.COM , Lingga – Proyek pekerjaan pemasangan kabel fiber optik Indihome diwilayah Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga dikerjakan asal jadi mengancam keselamatan warga.
Hal ini diketahui saat awak media kami melakukan investigasi dan laporan dari beberapa masyarakat di beberapa titik lokasi terlihat kabel yang menjuntai -Red dengan ketinggian 1 meter sd 3 meter dari permukaan tanah sehingga bisa saja mengancam keselamatan warga.
Dari keterangan dan informasi yang awak media terima sudah terjadi insiden salah seorang warga Desa Pantai Harapan berinisial (HN ) yang mengalami cedera di bagian leher akibat jeratan kabel Indihome saat melintasi jalan raya desa penuba pada bulan Maret 2024 yang lalu.
Hal inilah yang menjadi kekhawatiran masyarakat kecamatan Selayar pada umumnya jika ini dibiarkan dikhawatirkan akan ada korban lainnya.
Tidak hanya permasalahan kabel ada beberapa warga juga mengeluhkan jaringan internet Indihome sering bermasalah.
“Jaringan internet Indihome sering bermasalah , pelanggan di tuntut pembayaran tepat waktu jika tidak akan di kenakan sangsi/denda sebesar 24,000 biaya keterlambatan,” ucap salah seorang pelanggan yang tidak ingin disebut kan namanya,pada Sabtu (13/07/2024).
Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Mengenai aturan teknis pemasangan tiang ataupun kabel fiber optik dimuat dalam peraturan daerah, namun tidak semua daerah di Indonesia memiliki aturan ini. Namun dari penelusuran teratur yang kami cari, salah satu daerah yang memiliki peraturan teknis tentang hal tersebut adalah Tangerang Selatan. Wali Kota Tangerang Selatan telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penataan Dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi. Kita tidak tahu apakah wilayah kepulauan memiliki apakah ada peraturan daerah (Perda) terkhusus di wilayah Kabupaten Lingga ini.
Aturan ini juga mengatur beberapa hal teknis dalam hal Pembangunan tiang. Hal tersebut tercantum dalam pasal Pasal 5J yang mengartikan Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter. Aturan ini juga menjelaskan tentang jarak antara tiang penyangga fiber optik paling jauh 50 meter.
Dari uraian dan papan UUD di atas sudah jelas aturan teknis dalam hal pembangunan tiang dan ketinggian pemasangan kabel Fiber optik . Jadi diharapkan kepada penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan harus benar-benar mengacu kepada Undang-undang.
Awalludin.