JALURNEWS .COM , Lingga (Kepri) – Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI, melakukan kunjungan ke Kepolisian Daerah Kepri di Batam untuk memantau perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Kapolda Kepri, khususnya di bawah pengawasan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri.
Dalam wawancara dengan awak media di Polda Kepri, Tubagus Sukendar menyatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mengawal dan memantau beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Subdit III Tipikor.
Ia juga mengungkapkan bahwa BPI KPNPA RI telah mengirimkan surat kepada Kapolda Kepri pada 2 Oktober 2024, menanyakan perkembangan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi, termasuk:
- Kasus Korupsi Dana Bosda Disdikpora Kabupaten Lingga
- Kasus Korupsi Dinas Perkim Kabupaten Lingga
- Kasus Korupsi Anggaran Kerjasama Media Diskominfo Kabupaten Lingga
- Kasus Korupsi Pengadaan Bonsai Dinas Perkim Kabupaten Lingga
Surat tersebut bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dana Bosda Disdikpora Kabupaten Lingga yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020.
Tubagus Sukendar juga mengapresiasi kinerja Polda Kepri yang dipimpin oleh Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, menekankan bahwa proses pelayanan kepada masyarakat berlangsung cepat.
Ia mencatat komitmen Kapolda dalam penegakan hukum, yang terlihat melalui tindakan tegas terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus penghilangan barang bukti narkoba, dengan sanksi etik serta pidana.
Sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap upaya Polda Kepri dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, BPI KPNPA RI berencana memberikan penghargaan berupa Piagam dan Plakat BPI Award kepada Kapolda Kepri dan Kabid Propam Polda Kepri.
Penghargaan ini menjadi simbol pengakuan masyarakat atas kinerja kepolisian yang dinilai positif.
Awalludin/Tim