Laporan Polisi Ditolak Polres Lingga, Kuasa Hukum Alias Wello Akan Lanjutkan Upaya Hukum Lain

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM , Lingga – Rediston Sirait S.H.,M.H. selaku kuasa hukum dari Alias Wello akan melanjutkan langkah hukum lain setelah laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lingga ditolak dengan alasan pihaknya tidak cukup bukti untuk membuat laporan polisi, Senin (07/10/2024).

Setelah beredar pemberitaan dengan judul “Bakong Terluka, Nizar Hadir Menyembuhkan Luka” yang menyebut nama Alias Wello. Berita tersebut menurut Pihak Alias Wello melalui Kuasa Hukumnya menilai narasi tersebut merugikan Kliennya karena berisi pernyataan yang tendensius dan mengandung unsur fitnah. Sehingga pihaknya mendatangi SPKT Polres Lingga untuk membuat Laporan Polisi atas nama inisial NE alias AB.

Namun Pihak Polres Lingga menolak Laporan tersebut dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal menurutnya, berdasarkan alat bukti yang diserahkan dan kronologi yang dipaparkan oleh pihaknya sudah cukup sebagai syarat untuk membuat laporan pengaduan polisi. Namun demikian pihak Polres Lingga tetap tidak mau menerima Laporan Polisi dan malah menyarankan Pihaknya hanya membuat laporan pengaduan masyarakat.

“Karena ini menyangkut penyerangan nama baik dan harkat martabat dari pada klien kami, kita ingin agar ditindak secara tegas secara hukum, itu sebabnya kita membuat laporan polisi dan menyerahkan kepihak Kepolisian”, ungkapnya kepada awak media.

“Soal nanti pengembangan lebih lanjut, apakah dia benar-benar terbukti bersalah atau tidak, harusnya itu menjadi tugas fungsi kewenangan kepolisian untuk membuktikan. Karena sudah mengandung unsur fitnah sebagaimana diatur dalam UU ITE no 1 tahun 2024, unsur-unsur yang menurut kita terpenuhi makanya kita serahkan kepada pihak kepolisian”, Lanjut Rediston.

Dia memaparkan sampai terakhir pihaknya meninggalkan Mapolres Lingga, pihak Kepolisian tidak memberi kesempatan pihaknya untuk membuat laporan Polisi walaupun sudah sempat diproses.

“Tentu kedepan, kita akan tempuh upaya-upaya hukum lain, baik itu menyangkut terlapor maupun upaya hukum lain terkait peristiwa hari ini oleh kepolisian Polres Lingga”, tutupnya mengakhiri.

Awalludin/Tim

Berita Terkait